Mohon tunggu...
Very Important Person
Very Important Person Mohon Tunggu... Pilot - Saya akan mengungkap segala sesuatu tentang

I am not perfect, but I am limited edition

Selanjutnya

Tutup

Financial

Jerat Pinjaman Online

21 Juni 2019   22:00 Diperbarui: 24 Juni 2019   20:26 1918
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

bukti screenshoot
bukti screenshoot

Diatas adalah beberapa aplikasi fintech yang tidak ada di Play Store tapi masih digunakan pelaku, dengan cara menggiring calon korbannya dengan link ke aplikasi bia SMS.

231 daftar fintech ilegal yang sudah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi OJK bisa dilihat pada link berikut ini.

Daftar 231 Fintech Yang Telah Diblokir.

Meskipun Satgas OJK telah melakukan take down situs-situs mereka dan memblokirnya, tapi aplikasi fintech itu masih bisa ditemukan di Google. Ketika aplikasi mereka di hapus Google dari Play Store, mereka akan mengkloning source code aplikasi yang mereka buat dan merubah namanya, kemudian mereka upload lagi ke Google Play Store. Take down tidak akan membuat mereka jera untuk melakukan aksinya, mereka akan terus menjerat orang-orang yang mengalami masalah finansial mendadak. Jika OJK dan Polisi bisa aktif bekerja sama menangkap pelakunya, baru penjahat-penjahat lainnya akan berpikir dua kali untuk menebar jerat pinjaman online.

Ancaman Pasal yang Menanti Pelaku. Pencemaran Nama Baik, Teror, Peretasan Akun.

1. Pasal 27 ayat (3) UU ITE

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan / pencemaran nama baik" Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP

2. Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE 19 / 2016.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan / Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 45 poin B UU 19 / 2016.

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan / Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan / denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun