Mohon tunggu...
Very Important Person
Very Important Person Mohon Tunggu... Pilot - Saya akan mengungkap segala sesuatu tentang

I am not perfect, but I am limited edition

Selanjutnya

Tutup

Financial

Jerat Pinjaman Online

21 Juni 2019   22:00 Diperbarui: 24 Juni 2019   20:26 1918
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berawal pada bulan Mei 2019. Ibu satu orang anak dengan inisial nama JSDW yang biasa dipanggil Ana (40  th), asal Bandung, karena sedang terdesak dengan masalah finansial, untuk tambahan biaya berobat anaknya yang masih berusia 9 th. Ana pun berusaha untuk mencari pinjaman uang.

Kemudian ada seorang teman Ana yang menyarankan untuk meminjam dana cepat melalui aplikasi jasa pinjaman online. Karena Ana membutuhkan dana pada saat itu juga, maka tanpa pikir panjang dia mengajukan pinjaman online.

Besar pinjaman IDR 1.000.000, tapi yang diperoleh Ana hanya IDR 600.000 dengan bunga sebesar IDR 300.000. Artinya Ana harus mengembalikan dana sebesar IDR 1.000.000 + IDR 300.000 (bunga). Loh kan yang diterima hanya IDR 600.000? ...

Disitulah letak kecurangan jasa pinjaman online (fintech) abal-abal ini.

Karena kondisi Ana yang tidak memungkinkan untuk mengisahkan sendiri, maka saya sebagai orang yang paling dekat dengannya, membantu mengisahkan hal yang sangat mengganggu yang dialami Ana.

Artikel ini dibuat untuk klarifikasi kepada teman-teman dan kolega Ana, agar megerti kondisi Ana pada saat ini dan agar mereka tidak kaget apabila menerima teror atau ancaman dari pihak pinjaman online. Selain itu juga untuk mengedukasi masyarakat agar jangan menggunakan jasa pinjaman online meskipun dalam keadaan terdesak sekalipun.

Mungkin banyak diantara pembaca yang menilai bahwa dalam hal ini, Ana saja yang bodoh, kok sampai bisa terjebak jerat pinjaman online. Ana adalah pribadi yang pintar, saya yakin semua yang terjebak jerat pinjaman online tidak bodoh, tetapi saat terdesak kebutuhan yang harus dipenuhi detik itu juga, di tengah malam, di mana tabungan tidak  mencukupi, ditambah beban masalah lain, bisa membuat siapapun tidak bisa berpikir jernih dalam mengambil keputusan. 

Persyaratan permohonan pinjaman:

1. Foto / scan KTP

2. No WhatsApp, ada yang meminta link akun Facebook.

3. Alamat email

4. Foto / scan Slip gaji 

5. Foto / scan NPWP

6. Kontak darurat (Ana memasukkan no ponsel keluarganya (ibu dan adik)

Nomor yang digunakan Ana untuk aplikasi pinjaman online tersebut adalah 0821 4595 6780 XXXX dan 0819 1520 XXXX kedua nomor tersebut saya sarankan tidak diaktifkan, lepas dari smartphone agar tidak ada teror masuk yang bisa mengganggu psikis. Nomor disimpan, siapa tahu polisi berminat untuk mengungkap kasus ini, sehingga nomor tersebut bisa dijadikan barang bukti.

Teror Berupa Ancaman (Intimidasi)

Pada awal Juni 2019, ketika jatuh tempo dan dana pengembalian belum siap, mereka pun melakukan aksi teror dalam berbagai cara. Antara lain:

1. Melakukan teror melalui sms / WhatsApp kepada Ana dan semua kontak yang ada dalam daftar kontak WhatsApp Ana.

2. Teror melalui telepon regular / WhatsApp ke semua kontak Ana.

3 hari mendekati jatuh tempo, Ana  menerima pesan singkat berisi intimidasi, dengan kalimat-kalimat kasar agar Ana segera melunasi cicilannya. Teror dan intimidasi itu bukan hanya dilakukan pada Ana saja, tapi semua teman-teman Ana yang ada dalam daftar kontak yang ada di WhatsApp.

SMS / pesan singkat yang dikirim ke semua kontak WhatsApp Ana, semua berisi tuduhan yang jauh dari fakta. Jumlah pinjaman yang tertera pada pesan singkat disebutkan dengan jumlah yang jauh lebih besar dari jumlah pinjaman yang sebenarnya. Selain itu disebutkan seolah-olah Ana lari dari tanggung jawab dan tidak membayar cicilan tersebut. Lalu fitnah tersebut disebar ke seluruh kontak yang tersimpan dalam WhatsApp / messenger Ana.

Keterlambatan pembayaran satu hari, bisa berakibat bertambahnya bunga pinjaman.

Entah foto siapa yang mereka gunakan untuk mengancam Ana dan teman-temannya, diduga kuat foto-foto yang mereka kirim untuk mengintimidasi korbannya adalah foto-foto dari korban-korban mereka yang lain yang mereka curi. Mengatakan bahwa mereka akan mengirim debt collector ke tempat tinggal korban / teman-teman korban.

Bukti screenshot:

h6a-5d10c0a90d823077f0185902.jpg
h6a-5d10c0a90d823077f0185902.jpg

Ana sudah berusaha berkoordinasi dengan mereka, meminta tenggat waktu barang berapa hari untuk menyelesaikan kewajibannya melunasi cicilan pinjaman online tersebut. Tapi seolah mereka tak peduli dan terus menyebar teror ke semua kontak Ana.

h3-5d10c8bd097f366070109902.jpg
h3-5d10c8bd097f366070109902.jpg
Bukti pinjaman yang telah dikembalikan Ana. Dalam upayanya untuk mengembalikan sisa pinjaman yang lain itulah setiap hari Ana di teror, bukan hanya Ana, tapi juga semua teman-teman Ana yang semua kontaknya didapat dari meretas smartphone Ana.

Dampak negatif yang harus diterima Ana:

1. Kehilangan pekerjaannya

2. Kehilangan kepercayaan dari client

3. Nama baiknya sudah tercemar

Berikut ini daftar no telp. yang mereka gunakan untuk melakukan teror.

1. 081910243709

2. 082277185068

3. 083822179361

4. 088212625610

5. 085854806865

6. 081313015305

7. 081297699328

8. 085945100865

9. 081932867136

10. 089513818626

Nomor diatas hanya sebagian nomor-nomor yang mereka gunakan untuk melakukan aksi terornya, sekaligus menawarkan pinjaman barunya. Ada lebih dari 60 nomor yang berbeda yang masuk dan melakukan teror, baik pada Ana maupun pada kenalan-kenalannya.

Modus & Indikasi

1. Mereka lebih banyak menargetkan korban berjenis kelamin perempuan.

2. Ketika registrasi, korban diminta memasukkan nomor WhatsApp yang aktif. Lalu smartphone seperti hang setelah korban memasukkan nomor. Indikasi masuknya malware atau phising untuk mengambil data-data kontak yang ada pada WhatsApp korban. Ada juga yang meminta link akun Facebook korban, tentu saja untuk diretas akunnya.

3. Menekan dengan cara teror dengan kalimat-kalimat kasar yang mengintimidasi. Bukan hanya pada korban, tapi pada semua kontak yang ada pada daftar kontak WhatsApp korban.

4. Mereka menggunakan aplikasi pembuat nomor virtual untuk menciptakan banyak nomor yang mereka gunakan untuk meneror korban-korbannya tanpa harus memiliki kartu SIM secara fisik. Karena ditemukan ada panggilan dengan kode negara +60. Mereka bisa melakukan penipuan lintas negara karena aplikasi ini bisa membuat panggilan ke lebih dari 200 negara. Selain nomor Indonesia, mereka juga bisa mendapatkan nomor luar negeri.

h1-5d10cbf00d82305bfb6ab212.jpg
h1-5d10cbf00d82305bfb6ab212.jpg
Screenshot di atas adalah nomor yang melakukan panggilan pada Saya, menagih hutang atas nama Ana, dari aplikasi U-Line, pinjaman online. Nomor sejak awal sudah dikenali sebagai spam oleh smartphone Saya (lihat lingkaran merah dengan tanda seru)

h2a-5d10cd9a097f3649555dae02.jpg
h2a-5d10cd9a097f3649555dae02.jpg
Screenshot diatas adalah sms yang disebar oleh jasa pinjaman online ke seluruh kontak yang tersimpan di dalam smartphone Ana. Saya tegaskan disini bahwa Ana tidak pernah memberikan kontak siapapun ke mereka, apalagi satu phonebook. Mereka telah meretas smartphone Ana, bisa melalui kiriman malware atau melakukan pishing.

5. Mereka mengambil / mengoleksi / menyimpan foto profil korban dan foto profil semua teman-teman korban yang kemudian mereka gunakan untuk melakukan teror pada korban-korban yang lain.

6. Sebagian aplikasi mereka unggah di play store, tapi lebih banyak yang mereka upload diluar play store. Mereka mengarahkan calon korban untuk menginstall aplikasi diluar play store dengan cara mengirimkan link melalui SMS. Seperti contoh dibawah ini:

h5a-5d10c10b0d82300f645ce4f2.jpg
h5a-5d10c10b0d82300f645ce4f2.jpg
7. Tidak ada kantor, disinyalir mereka beroperasi di rumah kontrakan. Bisa dicari dan dipastikan melalui ip address mereka. Sebenarnya mudah bagi polisi untuk melacak lokasi mereka menggunakan email yang mereka cantumkan untuk contact support pada aplikasi yang mereka tampilkan di play store. Dari email mereka, bisa ditentukan lokasi mereka berdasarkan ip address-nya. Meskipun ip address mereka samarkan juga, karena agar keberadaan mereka tidak terdeteksi, sudah pasti mereka akan merubah-rubah ip address mereka.

8. Indikasi, mereka adalah kelompok anak muda / bekerja untuk seseorang (bajingan). Mereka adalah laki-laki dan perempuan dengan kemampuan IT yang ala kadarnya, berkomplot untuk melakukan aksi kejahatan di dunia maya. 

9. Satu kelompok bisa membuat lebih dari 10 aplikasi pinjaman online.

Ketika bank memiliki persyaratan yang bertele-tele, lama karena harus survey terlebih dahulu, dsb. Disinilah celah yang dimanfaatkan oleh penjahat dunia maya dengan tawarannya yang instan.

Klarifikasi

Kepada seluruh teman dan kolega Ana, Saya tegaskan bahwa Ana tidak pernah memberi / membagikan nomor kontak teman-teman dan semua koleganya kepada aplikasi pinjaman online.

Berikut ini Screenshot Aplikasi Pinjaman Online Yang Meresahkan di Play Store.

bukti screenshoot
bukti screenshoot
bukti screenshoot
bukti screenshoot
bukti screenshoot
bukti screenshoot
bukti screenshoot
bukti screenshoot
bukti screenshoot
bukti screenshoot
bukti screenshoot
bukti screenshoot
bukti screenshoot
bukti screenshoot

Berikut ini Screenshot Aplikasi Pinjaman Online Yang Meresahkan diluar Play Store.

bukti screenshoot
bukti screenshoot

Diatas adalah beberapa aplikasi fintech yang tidak ada di Play Store tapi masih digunakan pelaku, dengan cara menggiring calon korbannya dengan link ke aplikasi bia SMS.

231 daftar fintech ilegal yang sudah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi OJK bisa dilihat pada link berikut ini.

Daftar 231 Fintech Yang Telah Diblokir.

Meskipun Satgas OJK telah melakukan take down situs-situs mereka dan memblokirnya, tapi aplikasi fintech itu masih bisa ditemukan di Google. Ketika aplikasi mereka di hapus Google dari Play Store, mereka akan mengkloning source code aplikasi yang mereka buat dan merubah namanya, kemudian mereka upload lagi ke Google Play Store. Take down tidak akan membuat mereka jera untuk melakukan aksinya, mereka akan terus menjerat orang-orang yang mengalami masalah finansial mendadak. Jika OJK dan Polisi bisa aktif bekerja sama menangkap pelakunya, baru penjahat-penjahat lainnya akan berpikir dua kali untuk menebar jerat pinjaman online.

Ancaman Pasal yang Menanti Pelaku. Pencemaran Nama Baik, Teror, Peretasan Akun.

1. Pasal 27 ayat (3) UU ITE

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan / pencemaran nama baik" Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP

2. Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE 19 / 2016.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan / Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 45 poin B UU 19 / 2016.

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan / Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan / denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

3. Pasal 35 UU ITE

 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan / Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan / Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Ancaman dari pasal 35 tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan / denda paling banyak 12 miliar rupiah (Pasal 51 ayat 1 UU ITE).

Ekspektasi Kami Kepada Aparatur Negara

POLRI

Saya dan banyak teman lainnya tidak menyarankan Ana untuk membuat laporan ke polisi... kenapa?...

Karena sudah banyak sekali kasus serupa (silahkan search menggunakan Google), banyak juga yang sudah melapor, tapi seolah kasus macam ini tidak berarti untuk diusut tuntas.

Contoh lain adalah kasus kejahatan hipnotis, sudah banyak korban yang berjatuhan, banyak korban yang sudah membuat laporan ke polisi, tapi seolah kasus itu menguap seperti bensin yang terbawa udara, padahal jika ditotal, nominal hasil kejahatan tersebut diduga bisa mencapai lebih dari 2 milyar. Baca:Himbauan Untuk Semua Elemen Masyarakat, Informasi Untuk Penegak Hukum

Ekspektasi kami hanya satu, usut tuntas kasus kasus yang sudah banyak memakan korban. Ini bukan hanya satu atau dua orang korban saja, tapi massive.

Pada acara-acara di televisi, seperti The Police (Trans 7) dan 86 (Net TV) terlihat dengan sigap dan gagahnya anggota polisi mengintai, memburu, dan dengan mudah menyergap bandar narkoba, dengan mudah menangkap geng motor, melakukan tindakan tilang yang simpatik, tapi untuk kasus seperti ini kenapa seolah susah sekali mengungkapnya?!, padahal korbannya massive, saksi-saksi dan bukti-bukti sudah banyak terkumpul, dan itu yang mengumpulkan juga korban-korbannya sendiri, bukan polisinya.

Hal itu yang kerap memunculkan pikiran negatif yang klasik di masyarakat tentang polisi, yaitu: "tidak ada uang, kasus tidak jalan"

Kementerian KomInfo

1. Blokir semua aplikasi pinjaman online yang ada di Play Store maupun di luar Play Store.

2. Buat regulasi yang ketat untuk situs jual beli online, tiket online, dompet digital, dsb. yang mengharuskan penggunanya untuk mengirim scan dokumen (KTP, SIM, KK, passport, dsb) untuk keperluan verifikasi. Bukankah dengan memasukkan NIK saja seharusnya cukup untuk verifikasi?. Hal itu dimaksudkan untuk meminimalisir penyalahgunaan dokumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

3. Buat regulasi yang ketat untuk layanan iklan SMS berbayar oleh provider. Karena banyak kasus iklan SMS berbayar yang disalahgunakan, misal untuk mengirim link kepada calon korban dan mengarahkan pada situs atau aplikasi tertentu untuk menjebak calon korban.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

1. Tiadakan / tutup semua jasa pinjaman online, baik yang sudah terdaftar OJK, maupun yang belum terdaftar.

2. Gandeng dan tunjuk beberapa BMT (Baitul Mal wa Tamwil) yang mempunyai track record bagus yang ada di Indonesia, modernkan mereka dan koneksikan mereka dengan Bank Indonesia dan OJK untuk mengatasi permasalahan masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana cepat. OJK yang menunjuk, bukan BMT yang mendaftar ke OJK untuk mendapatkan verifikasi OJK. Karena jika mereka yang mendaftar, pasti banyak bermunculan BMT abal-abal dengan legal formal palsu.

Waspadai Modus Baru

Berdasar analisa Saya tentang kejahatan di dunia maya 20 th - 30 th kedepan, kejahatan di dunia maya akan mengalami peningkatan yang sangat drastis. Hanya bermodal website dan aplikasi, serta aksi tipu-tipu di sosial media, orang bisa meraup untung hingga milyaran rupiah, korbannya pun bukan sebatas di Indonesia saja, tapi siapa saja di dunia yang punya akses internet.

Setelah pinjaman online apa lagi?

Dengan tegas saya jawab: dompet digital!

Modusnya adalah ketika korban melakukan top up dengan nominal tertentu, tiba-tiba dompet digital mengalami error, pemilik tidak bisa log in, dsb. Uang top up jelas masuk ke saku mereka.

Berikutnya, berhati-hatilah memilih dompet digital. Saya sarankan pilih dompet digital yang dikeluarkan oleh bank-bank lokal atau bank-bank luar negeri saja.

Cukup sampai disini saja, karena jika Saya bahas bentuk-bentuk kejahatan dunia maya 20 th - 30 th kedepan artikel ini akan semakin panjang dan semakin membosankan untuk dibaca. Selain itu mafia-mafia dunia maya akan mudah untuk mengambil strategi lain ketika Saya membuka analisa Saya disini.

Mohon bantuan kepada pembaca agar  memviralkan artikel ini. Semoga tidak ada lagi yang menjadi korban aplikasi pinjaman dana online kedepannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun