Diatas adalah beberapa aplikasi fintech yang tidak ada di Play Store tapi masih digunakan pelaku, dengan cara menggiring calon korbannya dengan link ke aplikasi bia SMS.
231 daftar fintech ilegal yang sudah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi OJK bisa dilihat pada link berikut ini.
Daftar 231 Fintech Yang Telah Diblokir.
Meskipun Satgas OJK telah melakukan take down situs-situs mereka dan memblokirnya, tapi aplikasi fintech itu masih bisa ditemukan di Google. Ketika aplikasi mereka di hapus Google dari Play Store, mereka akan mengkloning source code aplikasi yang mereka buat dan merubah namanya, kemudian mereka upload lagi ke Google Play Store. Take down tidak akan membuat mereka jera untuk melakukan aksinya, mereka akan terus menjerat orang-orang yang mengalami masalah finansial mendadak. Jika OJK dan Polisi bisa aktif bekerja sama menangkap pelakunya, baru penjahat-penjahat lainnya akan berpikir dua kali untuk menebar jerat pinjaman online.
Ancaman Pasal yang Menanti Pelaku. Pencemaran Nama Baik, Teror, Peretasan Akun.
1. Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan / pencemaran nama baik" Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP
2. Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE 19 / 2016.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan / Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 45 poin B UU 19 / 2016.
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan / Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan / denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).