Oleh: Ara Farhanul Ibad
Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Pelaksanaan KKN yang diselenggarakan oleh UIN Sunan Gunung Djati Bandung tentunya beragam. Salah satunya adalah program KKN Tematik Halal yang berfokus pada pengajuan sertifikasi halla bagi para pelaku usaha UMKM.
Tujuan pembuatan sertifikasi halal berguna untuk mengukuhkan suatu legalitas usaha, maka diperlukan beberapa dokumen yang sangat dibutuhkan untuk saat ini, yaitu sertifikat halal produk. Bagaimana alur serta prosesnya?Mari simak penjelasan di bawah ini
Tahap awal dalam pembuatan sertifikasi halal adalah survey langsung ke Lokasi pelaku usaha. Penulis melakukan survey terhadap para pelaku usaha dengan mendatangi lokasi produksi PU secara door to door. Hal ini dilakukan supaya seorang pendamping halal dapat mengetahui secara langsung bagaimana proses produksi produk tersebut dilakukan, serta untuk mengawasi juga takutnya terdapat beberapa bahan makanan yang terindikasi tidak halal.
Ketika melakukan survey Lokasi usaha, tentunya penulis meminta izin terlebih dahulu kepada tokoh setempat, baik kepada pihak aparatur desa, pejabat RT/RW, ataupun kepada tokoh masyarakat setempat. Hal ini dilakukan supaya proses penelusuran seorang pendamping halal dapat diketahui secara legal oleh pihak pemerintah setempat.
Selain itu, penulis juga bekerja sama dengan pihak teman-teman yang melakukan KKN Sisdamas. Di lapangan kami melakukan kolaborasi dengan KKN Sisdamas di beberapa titik Lokasi, di wilayah Kecamatan Majalaya, dan Cileunyi Kabupaten Bandung, serta beberapa wilayah di Kota Bandung dan di  Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis.
Pembuatan Nomor Izin Berusaha (NIB) Berbasis Risiko
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah suatu keharusan bagi seorang pelaku usaha agar kegiatan usahanya diakui oleh pemerintah dan dapat dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 6 Tahun 2021. (Diana, 2022) Nomor Induk Berusaha juga merupakan persyaratan mutlak bagi pelaku usaha yang hendak mengajukan ataupun membuat sertifikasi halal produk melalui BPJPH. Di lapangan, masih banyak masyarakat yang memiliki usaha mikro tetapi belum memiliki legalitas hukum atau izin usaha. Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat, dan sebagai dukungan nyata terhadap upaya tertib administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Maka dengan adanya program tematik halal yang di selenggarakan LP3H UIN Sunan Gunung Djati Bandung setidaknya kami membantu program pemerintahan serta pelaku usaha UMKM untuk mendapatkan legalitasnya dalam berusaha.
Pendampingan Nomor Induk Berusaha diawali dengan register melalui website Online Single Submission (OSS). (Investasi, 2024) Register dilakukan dengan menginput NIK serta alamat E-Mail pelaku usaha. Ketika profil bisnis diisi secara lengkap, klasifikasi tingkat risiko akan terbaca secara otomatis setelah semua data dimasukkan. Tingkat risiko usaha dari pelaku bisnis yang kami dampingi berada pada kategori "rendah". Setelah profil bisnis dan pemilik usaha selesai dilengkapi, langkah berikutnya adalah menentukan klasifikasi bisnis sesuai dengan Kriteria Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pendampingan dilakukan secara langsung dengan mendatangi Alamat produksi pelaku usaha secara door to door.
Â
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah sebuah sistem klasifikasi standar yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengategorikan berbagai aktivitas ekonomi. Dengan berkembangnya aktivitas ekonomi yang semakin kompleks dan rinci, KBLI perlu disempurnakan. Pada tahun 2020, BPS melakukan penyempurnaan KBLI melalui diskusi bersama unit kerja dan instansi terkait, serta memperkuat sosialisasi KBLI baik di dalam lingkup internal BPS maupun kepada pihak eksternal. (Badan Pusat Statistik, 2020)
Setelah menentukan jenis KBLI maka pelaku usaha akan diminta untuk mengklaim dan menyetujui lima surat perstejujuan berdasarkan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, yaitu:
- Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L);
- Kesediaan Memenuhi Kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI), Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib;
- Kesanggupan Mengikuti Proses Sertifikasi Halal;
- Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang; dan
- Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Ketika lima surat persetujuan diatas dapat disetujui oleh pelaku usaha maka NIB dapat diterbitkan melalui sistem Online System Submission. Dokumen NIB menjelaskan bahwa NIB adalah izin tunggal yang berfungsi sebagai sertifikasi jaminan produk halal, berdasarkan pernyataan mandiri dari pelaku usaha, dan dikeluarkan setelah pelaku usaha mendapatkan pembinaan dan/atau pendampingan dari pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang telah tersertifikasi.
Pembuatan Akun SIHALAL
Setelah Nomor Induk Berusaha diterbitkan melalui sistem OSS, maka langkah selanjutnya adalah pembuatan register akun SIHALAL bagi pelaku usaha, dengan kategori "sertifikasi halal self declare." Self declare adalah pernyataan halal yang dilakukan oleh pelaku UMK. Kewajiban bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal didasarkan pada pernyataan dari pelaku usaha itu sendiri. (Wulandari, 2015)
Langkah pertama yang dilakukan adalah pendamping mendampingi pelaku usaha adalah membuat akun pada website SIHALAL Kementrian Agama Republik Indonesia. Pada menu ini, pelaku usaha mendaftar akun deanagan memilih type of user "Pelaku usaha/Business Actor/Importer." Setelah memilih tipe tersebut  maka pelaku usaha didampingi untuk melengkapi profil data diri dari profil bisnis yang pelaku usaha jalankan.
Setelah profil diri dan profil bisnis dilengkapi serta disimpan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan memilih menu "sertifikasi" kemudian memilih "pengajuan (Self Declare)" kemudian melengkapi "kusisoner Self Declare." Setelah terisi semua, pelaku usaha diwajibkan untuk melengkappi semua dokumen syarat administratif. Pada tahapan ini, pelaku usaha didampingi P3H untuk melengkapi semua dokumen administrasi yang dipersyaratkan dalam sistem.
Pada gambar 4 diatas terdapat tujuh bagian yang harus diisi dengan benar. Ketujuh bagian tersebut meloputi bagian pelaku usaha, pengajuan, pabrik dan outlet, bahan, produk, proses produksi usaha, dan pernyataan. Pada bagian pelaku usaha berisikan profil serta data diri pelaku usaha dan produk usaha. Pada bagian pengajuan berisikan format pengajuan produk yang diajukan ke pendamping produk halal. Pada bagian pabrik dan outlet berisikan Alamat dan profil usaha. Pada bagian bahan beriikan bahan baku yang digunakan dalam produksi, setiap bahan baku yang digunakan harus memiliki sertifikasi halal kecuali bahan baku yang terindikasi positif sperti bahan-bahan nabati.
Kemudian pada kolom produk pelaku usaha harus mengisi jenis usaha dan klasifikasi usaha menyesuaikan dengan produk yang diproduksi. Kemudian pada bagian proses produk usaha pelaku usaha harus menginput apa saja dan bagaimana proses produksi yang dilakukan pelaku usaha. Kemudian pada bagian pernyataan berisikan surat pernyataan pelaku usaha yang harus disetujui oleh pelaku usaha.
Setelah semua bagian dokumen dilengkapi, pelaku usaha akan diminta untuk menyetujui dokumen "pernyataan pelaku usaha" sebagai bentuk pertanggung jawaban dalam pengajuan produk halal self declare.. Setelah disetujui, pelaku usaha kemudian meminta pendamping untuk memvalidasi serta verifikasi data pengajuan pelaku usaha. Tugas utama pendamping produk halal adalah memastikan bahwa semua dokumen yang telah diajukan oleh pelaku usaha telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku terutama bahan baku produk yang digunakan untuk memproduksi suatu produk sudah memenuhi semua kriteria produk halal. (Hidayat et al., 2023)
Setelah semua data pengajuan diajukan dan disetujui oleh pendamping maka pendamping halal mengirimkan data pengajuan ke pihak pemeriksa. Berdasarkan peraturan yang berlaku, sertifikat halal suatu produk akan diterbitkan oleh BPJPH paling lama 12 hari kerja terhitung setelah dokumen pengajuan divalidasi oleh pendamping PPH yang diajukan melaluui pelaku usaha dalam website sihalal. Namun pada praktiknya, dalam pendampingan pelaku usaha ini sertifikat halal produk yang diajukan mitra baru dapat diproses serta diterbitkan oleh komite fatwa BPJPH selama kurang lebih satu bulan.
Setelah penerbitan sertifikat halal dari pihak BPJPH maka pendamping dapat menginformasikan kepada pelaku usaha yang bersangkutan untuk mengunduh ataupun mencetak sertifikat halal produk.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H