Kemudian pada kolom produk pelaku usaha harus mengisi jenis usaha dan klasifikasi usaha menyesuaikan dengan produk yang diproduksi. Kemudian pada bagian proses produk usaha pelaku usaha harus menginput apa saja dan bagaimana proses produksi yang dilakukan pelaku usaha. Kemudian pada bagian pernyataan berisikan surat pernyataan pelaku usaha yang harus disetujui oleh pelaku usaha.
Setelah semua bagian dokumen dilengkapi, pelaku usaha akan diminta untuk menyetujui dokumen "pernyataan pelaku usaha" sebagai bentuk pertanggung jawaban dalam pengajuan produk halal self declare.. Setelah disetujui, pelaku usaha kemudian meminta pendamping untuk memvalidasi serta verifikasi data pengajuan pelaku usaha. Tugas utama pendamping produk halal adalah memastikan bahwa semua dokumen yang telah diajukan oleh pelaku usaha telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku terutama bahan baku produk yang digunakan untuk memproduksi suatu produk sudah memenuhi semua kriteria produk halal. (Hidayat et al., 2023)
Setelah semua data pengajuan diajukan dan disetujui oleh pendamping maka pendamping halal mengirimkan data pengajuan ke pihak pemeriksa. Berdasarkan peraturan yang berlaku, sertifikat halal suatu produk akan diterbitkan oleh BPJPH paling lama 12 hari kerja terhitung setelah dokumen pengajuan divalidasi oleh pendamping PPH yang diajukan melaluui pelaku usaha dalam website sihalal. Namun pada praktiknya, dalam pendampingan pelaku usaha ini sertifikat halal produk yang diajukan mitra baru dapat diproses serta diterbitkan oleh komite fatwa BPJPH selama kurang lebih satu bulan.
Setelah penerbitan sertifikat halal dari pihak BPJPH maka pendamping dapat menginformasikan kepada pelaku usaha yang bersangkutan untuk mengunduh ataupun mencetak sertifikat halal produk.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H