Mohon tunggu...
Ara farhanul Ibad
Ara farhanul Ibad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN sunan gunung Djati Bandung, Jurusan Ilmu Al Qur'an dan Tafsir Angkatam 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Proses Pendampingan Produk Halal dalam Pengajuan Sertifikasi Halal Produk Usaha Mikro Kecil Menengah

6 September 2024   11:09 Diperbarui: 6 September 2024   12:49 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ww.oss.go.id 
ww.oss.go.id 

Halaman Awal Pada Pembuatan Akun OSS/dokpri
Halaman Awal Pada Pembuatan Akun OSS/dokpri
 

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah sebuah sistem klasifikasi standar yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengategorikan berbagai aktivitas ekonomi. Dengan berkembangnya aktivitas ekonomi yang semakin kompleks dan rinci, KBLI perlu disempurnakan. Pada tahun 2020, BPS melakukan penyempurnaan KBLI melalui diskusi bersama unit kerja dan instansi terkait, serta memperkuat sosialisasi KBLI baik di dalam lingkup internal BPS maupun kepada pihak eksternal. (Badan Pusat Statistik, 2020)

Setelah menentukan jenis KBLI maka pelaku usaha akan diminta untuk mengklaim dan menyetujui lima surat perstejujuan berdasarkan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, yaitu:

  • Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L);
  • Kesediaan Memenuhi Kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI), Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib;
  • Kesanggupan Mengikuti Proses Sertifikasi Halal;
  • Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang; dan
  • Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Ketika lima surat persetujuan diatas dapat disetujui oleh pelaku usaha maka NIB dapat diterbitkan melalui sistem Online System Submission. Dokumen NIB menjelaskan bahwa NIB adalah izin tunggal yang berfungsi sebagai sertifikasi jaminan produk halal, berdasarkan pernyataan mandiri dari pelaku usaha, dan dikeluarkan setelah pelaku usaha mendapatkan pembinaan dan/atau pendampingan dari pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang telah tersertifikasi.


Tampilan Nomor Induk Berusaha/dokpri
Tampilan Nomor Induk Berusaha/dokpri

Pembuatan Akun SIHALAL

Setelah Nomor Induk Berusaha diterbitkan melalui sistem OSS, maka langkah selanjutnya adalah pembuatan register akun SIHALAL bagi pelaku usaha, dengan kategori "sertifikasi halal self declare." Self declare adalah pernyataan halal yang dilakukan oleh pelaku UMK. Kewajiban bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal didasarkan pada pernyataan dari pelaku usaha itu sendiri. (Wulandari, 2015)

Langkah pertama yang dilakukan adalah pendamping mendampingi pelaku usaha adalah membuat akun pada website SIHALAL Kementrian Agama Republik Indonesia. Pada menu ini, pelaku usaha mendaftar akun deanagan memilih type of user "Pelaku usaha/Business Actor/Importer." Setelah memilih tipe tersebut  maka pelaku usaha didampingi untuk melengkapi profil data diri dari profil bisnis yang pelaku usaha jalankan.

Setelah profil diri dan profil bisnis dilengkapi serta disimpan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan memilih menu "sertifikasi" kemudian memilih "pengajuan (Self Declare)" kemudian melengkapi "kusisoner Self Declare." Setelah terisi semua, pelaku usaha diwajibkan untuk melengkappi semua dokumen syarat administratif. Pada tahapan ini, pelaku usaha didampingi P3H untuk melengkapi semua dokumen administrasi yang dipersyaratkan dalam sistem.

Pada gambar 4 diatas terdapat tujuh bagian yang harus diisi dengan benar. Ketujuh bagian tersebut meloputi bagian pelaku usaha, pengajuan, pabrik dan outlet, bahan, produk, proses produksi usaha, dan pernyataan. Pada bagian pelaku usaha berisikan profil serta data diri pelaku usaha dan produk usaha. Pada bagian pengajuan berisikan format pengajuan produk yang diajukan ke pendamping produk halal. Pada bagian pabrik dan outlet berisikan Alamat dan profil usaha. Pada bagian bahan beriikan bahan baku yang digunakan dalam produksi, setiap bahan baku yang digunakan harus memiliki sertifikasi halal kecuali bahan baku yang terindikasi positif sperti bahan-bahan nabati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun