Dapat meningkatkan tarif parkir. Pemerintah daerah dapat mengenakan tarif parkir yang tinggi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Hal ini dapat memberatkan masyarakat yang membutuhkan tempat parkir.
Berpotensi menimbulkan konflik. Legalisasi parkir berpotensi dapat menimbulkan konflik kepentingan antara pemilik lahan dengan warga masyarakat sekitar kawasan parkir. Hal ini dapat terjadi jika lahan parkir yang digunakan mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
Tantangan legalisasi parkir
Menurut penulis, tantangan legalisasi parkir dapat dikelompokkan menjadi dua. Yaitu tantangan dari sisi pemerintah daerah dan tantangan dari sisi masyarakat.
Tantangan dari sisi pemerintah daerah
Ketersediaan lahan parkir. Salah satu syarat untuk melakukan legalisasi parkir adalah ketersediaan lahan parkir. Jika ketersediaan lahan parkir terbatas, maka hal ini dapat menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk mengakomodir semua permohonan izin parkir.
Pengelolaan parkir. Pemerintah daerah harus memiliki mekanisme sistem aturan yang jelas untuk mengelola parkir yang telah dilegalisasi. Mekanisme ini harus mencakup aspek teknis, seperti penentuan tarif parkir, penempatan petugas parkir, dan pemeliharaan fasilitas parkir.
Pemantauan dan pengawasan. Pemerintah daerah harus melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan legalisasi parkir. Hal ini diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, seperti monopoli parkir dan konflik antara pemilik lahan dengan masyarakat sekitar.
Tantangan dari sisi masyarakat
Tarif parkir. Masyarakat sering kali mengeluhkan tarif parkir yang dianggap terlalu mahal. Hal ini dapat menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan tarif parkir yang adil dan terjangkau.
Kualitas pelayanan parkir. Masyarakat juga sering mengeluhkan kualitas pelayanan parkir yang kurang baik. Hal ini dapat terjadi jika pemerintah daerah tidak memiliki mekanisme yang jelas untuk mengawasi kualitas pelayanan parkir.
Konflik dengan masyarakat sekitar. Legalisasi parkir dapat menimbulkan konflik antara pemilik lahan dengan masyarakat sekitar, jika lahan parkir yang digunakan mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.