Mekanisme pengelolaan APBD yang telah disetujui bersama antara Pemda dan DPRD stempat, mencakup serangkaian langkah dan prosedur untuk mengelola anggaran Pemda secara transparan, akuntabel, dan efisien. Penerapan mekanisme pengelolaan tersebut menjadi tanggung jawab eksekutif atau pemerintah daerah.
Umumnya, mekanisme pengelolaan APBD dipraktikkan pemda melalui tahapan sebagai berikut:
Tahap Penetapan Prioritas: yakni Pemda menetapkan prioritas penggunaan anggaran sesuai dengan alokasi kebutuhan masyarakat dan visi misi pembangunan daerah. Prioritas ini akan menjadi acuan dalam mengalokasikan dana APBD ke berbagai bentuk program dan kegiatan.
Tahap Pelaksanaan Anggaran:Â Pemda lalu mengimplementasikan anggaran sesuai dengan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Proses ini melibatkan berbagai kegiatan satuan kerja di Pemda, seperti antara lain: melaksanakan proyek, membeli barang/jasa, dan menyediakan pelayanan publik.
Monitoring dan Evaluasi: Selama pelaksanaan anggaran, Pemda wajib melakukan monitoring dan evaluasi terhadap realisasi program dan kegiatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan rencana, mencapai hasil yang diharapkan, serta mengidentifikasi permasalahan yang mungkin muncul. Fungsi monitoring ini melibatkan DPRD setempat.
Akuntabilitas dan Transparansi: pada tahap ini, Pemda wajib menyediakan informasi tentang penggunaan anggaran kepada masyarakat secara terbuka dan transparan. Laporan keuangan harus dipublikasikan secara berkala agar masyarakat dapat memantau pengelolaan APBD.
Audit Keuangan:Â selanjutnya, pemakaian anggaran oleh Pemda akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga auditor independen lainnya untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Revisi APBD (Jika Diperlukan): Dalam beberapa kasus, APBD dapat direvisi jika terjadi perubahan kondisi ekonomi atau kebutuhan mendesak yang memerlukan penyesuaian anggaran. Revisi ini harus melalui proses persetujuan ulang oleh DPRD.
Pertanggungjawaban dan Evaluasi Akhir:Â Pada akhir tahun anggaran, Pemda wajib menyusun laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA). Evaluasi akhir ini akan menjadi dasar dalam menyusun APBD untuk tahun anggaran berikutnya.
Nah, proses mekanisme tahapan pengelolaan APBD tersebut di atas, menjadi penting untuk memastikan bahwa anggaran APBD oleh Pemda digunakan secara tepat sasaran, efisien, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan tercapainya pembangunan daerah. Proses yang transparan dan akuntabel juga membantu meminimalkan potensi praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran.
Tujuh Alasan Mengapa Daya Serap APBD Rendah
Daya serap APBD rendah, artinya anggaran yang tersedia dalam APBD tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Pemda. Dengan melihat alur mekanisme pemakaian APBD dan melihat fenomena praktik serapan anggaran itu di lapangan (berbasis data seperti penulis sampaikan di awal tulisan ini), maka sebenarnya kita bisa melihat akar potensi permasalahan rendahnya penyerapan anggaran ini.