Belanda Kembalikan 472 Artefak Harta Karun Masa Kolonial ke Indonesia
Negeri kincir angin Belanda mengembalikan sejumlah 472 artefak yang diambil Belanda di masa kolonial ke Indonesia. Acara serah terima harta karun kekayaan Budaya Indonesia itu dilakukan di Museum Volkenkunde, Leiden, 10 Juli 2023.
Keputusan ini sendiri diambil oleh Sekretaris Negara Bidang Kebudayaan dan Media, Kementerian Kebudayaan Negeri Kincir Angin, Gunay Uslu. Dalam upacara serah terima, momen bersejarah itu, pihak Indonesia diwakili oleh Hilmar Farid, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan-Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbud Riset-Dikti). Dilansir dari video Kompas.com, 11 Juli 2023. (ini sumbernya)Â
Pihak pemerintah Belanda menyatakan benda-benda ini tidak seharusnya ada di Belanda.
"Ini adalah momen bersejarah. Ini merupakan pertama kalinya, berdasarkan saran dari Komite Koleksi Kolonial, kami mengembalikan benda-benda yang seharusnya tidak pernah ada di Belanda," kata Gunay Uslu selaku Sekretaris Negara Bidang Kebudayaan dan Media, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan, dilansir situs resmi pemerintah Belanda. Dikutip dari detik.com (Sumber)Â
Serah Terima Sejumlah 472 Artefak Benda Budaya yang Berharga
Museum Volkenkunde di Leiden, menjadi tempat pengembalian benda-benda bersejarah itu. Ke-472 Benda bersejarah itu terdiri dari:
Karya Seni Bali Pita Maha, 132 karya seni Lukis klasik bali. Keris Puputan Klungkung, diperkirakan berumur lebih dari satu abad. Diambil Belanda saat perang Puputan Klungkung. Patung Singasari. Berasal dari kompleks candi Hindu Buddha, di Singasari, Malang, Jawa Timur.
Serta Harta Karun Kerajaan Lombok, 353 harta karun. Berupa ratusan kilogam harta terdiri dari batu permata, batu mulia, emas dan perak dari Kerajaan Lombok. Diambil oleh Belanda dari Kerajaan Lombok pada perang Lombok, tahun 1894.
Beberapa Alasan Repatriasi Artefak Budaya
Repatriasi artefak budaya dilakukan dengan berbagai alasan yang mendasar. Beberapa alasan utama repatriasi tersebut antara lain:
Pemulihan Warisan Budaya:Â Salah satu alasan utama repatriasi adalah untuk memulihkan warisan budaya suatu negara. Artefak budaya memiliki nilai historis, artistik, dan spiritual yang penting bagi masyarakat dan identitas nasional negara asalnya.Â
Repatriasi bertujuan untuk mengembalikan benda-benda tersebut ke tempat asalnya sehingga mereka dapat dikaitkan kembali dengan konteks sejarah dan budaya yang tepat.
Tuntutan Hak dan Keadilan: Repatriasi juga merupakan respons terhadap tuntutan hak dan keadilan. Banyak artefak budaya diambil dari negara-negara asalnya selama masa kolonial atau dalam konteks perdagangan ilegal yang melanggar hukum internasional.Â
Repatriasi menjadi bagian dari upaya untuk menghormati hak milik dan integritas budaya negara asal serta memperbaiki ketidakseimbangan sejarah dan keadilan dalam perolehan benda-benda budaya tersebut.
Pelestarian dan Konservasi: Pengembalian artefak budaya ke negara asalnya dapat meningkatkan kemungkinan pelestarian dan konservasi yang lebih baik. Negara asal memiliki pengetahuan dan keahlian yang lebih baik dalam merawat, menjaga, dan mempertahankan artefak mereka.Â
Dengan mengembalikan artefak ke negara asalnya, mereka dapat ditempatkan di institusi yang sesuai dan dipelihara dengan baik untuk generasi mendatang.
Hubungan Diplomatik dan Kerjasama:Â Repatriasi artefak budaya dapat memperkuat hubungan diplomatik dan kerjasama antara negara-negara. Proses repatriasi sering kali melibatkan negosiasi dan kesepakatan antara negara-negara yang terlibat.Â
Ini dapat menciptakan ikatan yang lebih baik antara negara-negara tersebut dan memperkuat kerjasama dalam bidang budaya, penelitian, dan pelestarian warisan.
Penting dicatat bahwa alasan dan motivasi di balik repatriasi artefak budaya dapat bervariasi tergantung pada situasi dan konteks yang spesifik.
Setiap kasus repatriasi dapat melibatkan faktor-faktor yang unik dan kompleks, termasuk pertimbangan hukum, politik, dan etika.
Komitmen Global untuk Repatriasi Artefak Budaya
Sejak 2022, negara negara di Eropa termasuk Amerika Serikat melakukan tindakan repatriasi artefak budaya. Beberapa  upaya itu, di antaranya:
Belanda - Pada tahun 2020, Belanda mengumumkan untuk mengembalikan sejumlah artefak budaya kepada Indonesia. Ini termasuk koleksi benda-benda sejarah, senjata, dan tekstil yang diambil selama masa kolonial Belanda. Proses repatriasi ini masih dalam tahap perundingan antara kedua negara.
Prancis - Pada tahun 2020, Prancis setuju untuk mengembalikan sejumlah kepala patung Maori kepada Selandia Baru. Kepala-kepala patung ini diambil selama ekspedisi Prancis pada abad ke-19 dan merupakan bagian penting dari warisan budaya Maori. Proses pengembalian dilakukan setelah negosiasi antara Prancis dan Selandia Baru.
Jerman - Pada tahun 2019, Jerman mengumumkan untuk mengembalikan kembali artefak-arteak yang dijarah selama masa kolonial kepada Nigeria. Artefak-arteak tersebut termasuk patung-patung dan benda-benda budaya lainnya. Proses repatriasi ini masih berlangsung dengan negosiasi antara kedua negara.
Britania Raya - Pada tahun 2021, Britania Raya setuju untuk mengembalikan sejumlah rambut dan tulang dari suku-suku pribumi Australia kepada Australia. Bahan-bahan tersebut telah dikumpulkan selama ekspedisi dan penelitian ilmiah pada abad ke-19 dan ke-20. Repatriasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menghormati kebudayaan dan spiritualitas suku-suku pribumi Australia.
Amerika Serikat - Pada tahun 2021, Amerika Serikat mengumumkan untuk mengembalikan sejumlah artefak budaya kepada Irak. Artefak-arteak tersebut termasuk ribuan prasasti kuno, segel, dan tablet tanah liat yang diambil secara ilegal selama periode ketegangan dan perang di Irak. Proses pengembalian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk melindungi warisan budaya Irak.
Amerika Serikat - Pada tahun 2016, Amerika Serikat mengembalikan sekitar 200 artefak budaya kepada India. Artefak-arteak tersebut termasuk patung-patung, relief, dan benda-benda seni yang diambil secara ilegal dan diperdagangkan di pasar antik internasional. Pengembalian ini dilakukan sebagai hasil dari kerjasama antara otoritas Amerika Serikat dan India untuk melawan perdagangan ilegal artefak budaya.
Amerika Serikat - Sejak awal tahun 2000-an, telah mengembalikan sejumlah artefak budaya kepada negara-negara Amerika Latin, seperti Meksiko, Peru, dan Kosta Rika. Artefak-arteak ini termasuk benda-benda arkeologi dan seni prakolonial yang diambil secara ilegal dan diselundupkan ke Amerika Serikat.
Secara keseluruhan, pengembalian ini dilakukan sebagai upaya untuk memulihkan warisan budaya dan menghormati hak-hak negara asal artefak tersebut.
Repatriasi artefak budaya sering kali melibatkan upaya internasional untuk melindungi dan mengembalikan warisan budaya yang diambil secara ilegal atau tidak adil dari negara-negara asalnya.
Proses repatriasi ini didasarkan pada perjanjian bilateral, hukum nasional, dan kerjasama antara negara-negara yang terlibat. Semoga benda artefak yang berharga asal Indonesia dari negeri Belanda ini tiba dengan selamat sampai di Indonesia.
SELESAI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H