Jerman - Pada tahun 2019, Jerman mengumumkan untuk mengembalikan kembali artefak-arteak yang dijarah selama masa kolonial kepada Nigeria. Artefak-arteak tersebut termasuk patung-patung dan benda-benda budaya lainnya. Proses repatriasi ini masih berlangsung dengan negosiasi antara kedua negara.
Britania Raya - Pada tahun 2021, Britania Raya setuju untuk mengembalikan sejumlah rambut dan tulang dari suku-suku pribumi Australia kepada Australia. Bahan-bahan tersebut telah dikumpulkan selama ekspedisi dan penelitian ilmiah pada abad ke-19 dan ke-20. Repatriasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menghormati kebudayaan dan spiritualitas suku-suku pribumi Australia.
Amerika Serikat - Pada tahun 2021, Amerika Serikat mengumumkan untuk mengembalikan sejumlah artefak budaya kepada Irak. Artefak-arteak tersebut termasuk ribuan prasasti kuno, segel, dan tablet tanah liat yang diambil secara ilegal selama periode ketegangan dan perang di Irak. Proses pengembalian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk melindungi warisan budaya Irak.
Amerika Serikat - Pada tahun 2016, Amerika Serikat mengembalikan sekitar 200 artefak budaya kepada India. Artefak-arteak tersebut termasuk patung-patung, relief, dan benda-benda seni yang diambil secara ilegal dan diperdagangkan di pasar antik internasional. Pengembalian ini dilakukan sebagai hasil dari kerjasama antara otoritas Amerika Serikat dan India untuk melawan perdagangan ilegal artefak budaya.
Amerika Serikat - Sejak awal tahun 2000-an, telah mengembalikan sejumlah artefak budaya kepada negara-negara Amerika Latin, seperti Meksiko, Peru, dan Kosta Rika. Artefak-arteak ini termasuk benda-benda arkeologi dan seni prakolonial yang diambil secara ilegal dan diselundupkan ke Amerika Serikat.
Secara keseluruhan, pengembalian ini dilakukan sebagai upaya untuk memulihkan warisan budaya dan menghormati hak-hak negara asal artefak tersebut.
Repatriasi artefak budaya sering kali melibatkan upaya internasional untuk melindungi dan mengembalikan warisan budaya yang diambil secara ilegal atau tidak adil dari negara-negara asalnya.
Proses repatriasi ini didasarkan pada perjanjian bilateral, hukum nasional, dan kerjasama antara negara-negara yang terlibat. Semoga benda artefak yang berharga asal Indonesia dari negeri Belanda ini tiba dengan selamat sampai di Indonesia.
SELESAI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H