Mohon tunggu...
D. Wibhyanto
D. Wibhyanto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Bidang Sastra, Sosial dan Budaya

Penulis Novel CLARA-Putri Seorang Mafia, dan SANDHYAKALANING BARUKLINTING - Tragedi Kisah Tersembunyi, Fiksi Sejarah (2023). Penghobi Traveling, Melukis dan Menulis Sastra, Seni, dan bidang Sosial Budaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Membedah Anatomi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

14 Juni 2023   20:01 Diperbarui: 15 Juni 2023   06:02 814
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi cover diolah dari canva / dokumen pribadi

Permintaan Pasar: Permintaan akan pekerja paksa, pekerja seks, atau bentuk eksploitasi lainnya juga berperan dalam keberadaan perdagangan manusia. Adanya permintaan yang tinggi dalam pasar ilegal mendorong para pelaku untuk terlibat dalam perdagangan manusia.

Menurut penulis, diperlukan upaya yang komprehensif dan terpadu untuk mengatasi faktor-faktor ini dan memberantas perdagangan manusia. Hal ini melibatkan peningkatan kesadaran, penegakan hukum yang lebih baik, perlindungan korban, dan kerja sama internasional dalam mengatasi masalah ini.

Human Trafficiking adalah Penyakit Masyarakat

Human trafficking disebut sebagai "penyakit masyarakat" karena dampaknya yang merusak dan meresahkan masyarakat secara luas. Berikut adalah beberapa alasan mengapa istilah ini digunakan:

Penyebaran yang Luas: Perdagangan manusia tidak terbatas pada suatu daerah atau negara tertentu. Aktivitas ini menyebar melintasi batas-batas nasional dan internasional, melibatkan berbagai jaringan kejahatan yang beroperasi di banyak negara. Dengan demikian, perdagangan manusia dianggap sebagai masalah global yang mempengaruhi masyarakat di seluruh dunia.

Dampak Sosial yang Merusak: Perdagangan manusia memiliki dampak sosial yang merusak terhadap masyarakat. Korban yang dieksploitasi mengalami penderitaan fisik, emosional, dan psikologis yang serius. Selain itu, perdagangan manusia juga dapat merusak ikatan sosial, menghancurkan kepercayaan, dan meningkatkan ketidakamanan dalam masyarakat.

Perusak Kehidupan Individu dan Keluarga: Perdagangan manusia merusak kehidupan individu dan keluarga yang menjadi korban. Korban seringkali dipisahkan dari keluarga dan lingkungan yang mereka kenal, mengalami kekerasan, eksploitasi seksual, atau kerja paksa. Hal ini berdampak langsung pada stabilitas keluarga, kesejahteraan anak-anak, dan kehidupan individu yang terlibat.

Permasalahan Kesehatan Mental dan Fisik: Perdagangan manusia dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan fisik dan mental pada korban. Mereka seringkali mengalami trauma, cedera fisik, kecanduan, penyakit menular seksual, dan gangguan mental akibat dari eksploitasi yang mereka alami. Dampak ini tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga mempengaruhi masyarakat secara keseluruhan.

Perpetuasi Kemiskinan: Perdagangan manusia sering kali terkait dengan kondisi sosial dan ekonomi yang rentan. Korban seringkali berasal dari latar belakang miskin, memiliki akses terbatas terhadap pendidikan dan peluang ekonomi yang layak. Perdagangan manusia dapat memperpetuasi (melanggengkan) kemiskinan dengan memanfaatkan situasi ekonomi yang sulit dan mengeksploitasi orang yang rentan.

Dengan menganggap perdagangan manusia sebagai "penyakit masyarakat," kita dapat menyadari seriusnya masalah ini dan memahami perlunya upaya bersama dari pemerintah, lembaga internasional, masyarakat sipil, dan individu untuk memberantasnya.

Mengapa Sulit Diberantas?

Menurut catatan penulis, perdagangan manusia di Indonesia sulit diberantas karena berbagai faktor yang kompleks. Beberapa faktor yang berperan dalam kesulitan memberantas perdagangan manusia di Indonesia antara lain:

Skala Masalah: Indonesia adalah negara dengan populasi yang besar dan kompleksitas geografis yang tinggi. Hal ini membuat pengawasan dan penegakan hukum di seluruh wilayah menjadi tantangan, terutama di daerah-daerah terpencil atau sulit dijangkau.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun