Mohon tunggu...
D. Wibhyanto
D. Wibhyanto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Bidang Sastra, Sosial dan Budaya

Penulis Novel CLARA-Putri Seorang Mafia, dan SANDHYAKALANING BARUKLINTING - Tragedi Kisah Tersembunyi, Fiksi Sejarah (2023). Penghobi Traveling, Melukis dan Menulis Sastra, Seni, dan bidang Sosial Budaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Membedah Anatomi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

14 Juni 2023   20:01 Diperbarui: 15 Juni 2023   06:02 814
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi cover diolah dari canva / dokumen pribadi

Thailand: Di Thailand, undang-undang yang relevan adalah Anti-Trafficking in Persons Act tahun 2008, yang mengatur perdagangan manusia dan memberikan perlindungan bagi para korban.

India: Di India, undang-undang yang relevan adalah The Immoral Traffic (Prevention) Act 1956, yang dirancang untuk melawan perdagangan manusia dan eksploitasi seksual.

Uni Eropa: Uni Eropa memiliki kerangka hukum yang terdiri dari berbagai instrumen hukum, termasuk Direktif Anti-Trafficking dalam Manusia 2011/36/UE, yang memberikan panduan kepada negara anggota dalam melawan perdagangan manusia.

Penting dicatat bahwa undang-undang dan peraturan terkait dengan perdagangan manusia dapat bervariasi antara negara-negara. Selain undang-undang, banyak negara juga mengadopsi rencana tindakan nasional dan kebijakan untuk mencegah dan memberantas perdagangan manusia serta melindungi korbannya.

Upaya kolaboratif antarnegara dan kerjasama internasional juga penting dalam menghadapi tantangan perdagangan manusia. Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Interpol juga berperan dalam mempromosikan kerja sama global dan mendukung negara-negara dalam melawan perdagangan manusia.

Bagaimana Upaya Indonesia? 

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas perdagangan manusia atau human trafficking. Berikut adalah beberapa tindakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia:

Penetapan Undang-Undang: Indonesia memiliki undang-undang yang relevan, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang kuat untuk mencegah, menghukum, dan memberantas perdagangan manusia.

Pembentukan Lembaga: Pemerintah Indonesia telah membentuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk melindungi pekerja migran Indonesia dari eksploitasi dan perdagangan manusia. Selain itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) juga berperan dalam merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan upaya pencegahan dan pemberantasan perdagangan manusia.

Penegakan Hukum: Pemerintah Indonesia telah meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan manusia. Polisi Republik Indonesia dan Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) secara aktif menindak dan menyelidiki kasus-kasus perdagangan manusia, serta mengejar dan mengadili para pelaku. Bahkan satgas khusus telah dibentuk kapolri untuk pemberantasan TPPO, dibentuk 5 Juni 2023.

Pelatihan dan Kesadaran: Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan lembaga internasional dan LSM untuk memberikan pelatihan kepada petugas penegak hukum, pekerja migran, dan masyarakat umum tentang deteksi dini, pencegahan, dan perlindungan terhadap perdagangan manusia. Kampanye kesadaran juga dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya perdagangan manusia.

Perlindungan Korban: Pemerintah Indonesia menyediakan layanan rehabilitasi dan reintegrasi bagi korban perdagangan manusia. Program-program ini meliputi perawatan medis, bantuan hukum, tempat perlindungan, pendidikan, dan pelatihan keterampilan untuk membantu korban memulai kehidupan baru setelah terbebas dari perdagangan manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun