Konvensi ini adalah instrumen internasional yang menyediakan kerangka kerja untuk perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Prinsip-prinsip yang berkaitan dengan perlindungan anak dan sistem peradilan anak terdapat dalam konvensi ini.
Pedoman Beijing tentang Pengaturan Pelaksanaan Persidangan dan Peradilan Pidana Anak, yang disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1985.Â
Pedoman ini memberikan panduan bagi negara-negara anggota dalam mengatur sistem peradilan anak yang adil dan sesuai dengan hak-hak anak.
Pedoman Minimum PBB mengenai Administrasi Peradilan Anak (United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice, "The Beijing Rules").Â
Pedoman ini memberikan prinsip-prinsip dan standar internasional dalam mengatur administrasi peradilan anak, termasuk prinsip-prinsip tentang perlakuan yang adil dan rehabilitasi anak.
Selain itu, prinsip-prinsip tersebut juga dapat dijabarkan lebih lanjut dalam kebijakan dan peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh lembaga dan otoritas terkait di tingkat nasional atau regional, yang mungkin memuat rincian tentang perlakuan yang adil bagi anak yang melanggar hukum.
Peranan Orangtua dan Masyarakat
Peranan orangtua dalam konteks anak yang terlibat dalam tindak pidana, antara lain:
Mendidik dan membimbing:Â Orangtua memiliki tanggung jawab untuk mendidik anak-anak mereka tentang nilai-nilai yang benar, etika, dan perilaku yang diterima dalam masyarakat.Â
Mereka harus memberikan bimbingan yang tepat, memperkuat perilaku positif, dan membantu anak-anak mengembangkan pemahaman tentang konsekuensi dari tindakan kriminal.
Pengawasan:Â Orangtua harus memberikan pengawasan yang memadai terhadap anak-anak mereka, termasuk memantau kegiatan mereka, lingkungan pertemanan, dan penggunaan teknologi.Â
Dengan memperhatikan dan terlibat secara aktif dalam kehidupan anak, orangtua dapat membantu mencegah perilaku yang melanggar hukum.