Anak yang terlibat dalam tindak pidana diharapkan mendapatkan rehabilitasi fisik, psikologis, dan sosial untuk membantu mereka mengubah perilaku dan mencegah kriminalitas di masa depan.
Perlindungan hak anak:Â Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menekankan perlindungan hak-hak anak yang terlibat dalam tindak pidana.Â
Anak memiliki hak untuk didengar, diwakili, dan mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan usia mereka. Mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan, perawatan kesehatan, dan rehabilitasi yang memadai.
Sanksi dan tindakan rehabilitasi:Â Sistem peradilan anak menyediakan berbagai pilihan sanksi dan tindakan rehabilitasi.Â
Contohnya meliputi pembinaan, pemulangan ke keluarga, perawatan pengganti, pembinaan dan pelayanan dalam masyarakat, pengawasan bersyarat, pembinaan dalam lembaga pembinaan, dan tindakan restoratif. Pilihan sanksi dan rehabilitasi ini didasarkan pada pertimbangan usia, tingkat keterlibatan, dan kepentingan terbaik anak.
Perlakuan khusus untuk anak di bawah umur 12 tahun: Anak di bawah umur 12 tahun dianggap belum memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan pidana dan tidak dapat dihukum. Namun, mereka dapat mendapatkan pembinaan dan perawatan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Perlindungan identitas: Sistem peradilan anak di Indonesia juga memberikan perlindungan terhadap identitas anak yang terlibat dalam tindak pidana.Â
Identitas mereka dijaga kerahasiaannya untuk melindungi privasi dan meminimalkan stigmatisasi yang dapat mempengaruhi reintegrasi mereka ke dalam masyarakat.
Penting untuk dicatat bahwa implementasi sistem peradilan anak di Indonesia dapat berbeda-beda dan tergantung pada praktik dan kebijakan yang berlaku di masing-masing daerah.Â
Upaya terus dilakukan untuk memperbaiki dan memperkuat sistem peradilan anak di Indonesia agar lebih efektif dalam mewujudkan rehabilitasi dan reintegrasi anak yang terlibat dalam tindak pidana.
Apakah anak yang melakukan tindak Pidana tetap harus diadili?
Ya, anak yang melanggar hukum dapat diadili dalam sistem peradilan anak yang sesuai dengan undang-undang.Â