1. Meningkatkan dukungan politik:Â Sebagai anggota parlemen, mereka memiliki kesempatan untuk memperluas jaringan dukungan politik dan memperkuat hubungan dengan partai politik dan anggota parlemen lainnya. Ini dapat membantu meningkatkan dukungan politik mereka dan mempertahankan jabatan menteri presiden.
2. Pengawasan dan kontrol:Â Sebagai anggota parlemen, mereka memiliki kekuatan pengawasan dan kontrol terhadap kebijakan pemerintah dan tindakan lainnya yang dilakukan oleh pejabat pemerintah lainnya. Ini memberi mereka kendali yang lebih besar atas kinerja pemerintah dan memungkinkan mereka untuk lebih aktif memperjuangkan agenda mereka.
3. Meningkatkan keterampilan legislasi: Sebagai anggota parlemen, mereka dapat memperoleh pengalaman dan keterampilan yang diperlukan untuk merancang dan meloloskan undang-undang dan kebijakan yang efektif. Ini dapat membantu mereka menjadi lebih efektif dalam posisi menteri presiden dan memperkuat kapasitas pemerintah dalam membuat kebijakan.
4. Koneksi dengan masyarakat: Anggota parlemen memiliki kesempatan untuk lebih terhubung dengan masyarakat dan mendengarkan keluhan, masalah, dan aspirasi mereka. Ini dapat membantu pejabat menteri presiden untuk lebih memahami kebutuhan masyarakat dan merancang kebijakan yang lebih efektif untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat.
5. Mempertahankan karir politik: Menjadi anggota parlemen dapat membantu pejabat menteri presiden untuk memperkuat basis dukungan politik mereka dan memperkuat posisi mereka di partai politik. Ini dapat membantu mereka mempertahankan karir politik mereka dalam jangka panjang dan memperluas peluang mereka di masa depan.
Namun, ada juga beberapa kekhawatiran terkait dengan praktik tersebut, seperti konflik kepentingan antara tugas sebagai menteri dan sebagai calon anggota parlemen, serta peningkatan biaya kampanye dan risiko korupsi.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan partai politik untuk mengatur secara ketat tindakan para pejabat publik dalam konteks kampanye politik dan untuk memastikan bahwa mereka tetap bertanggung jawab dan mengutamakan kepentingan publik.
Diperbolehkan oleh Undang Undang
Masalahnya adalah para pejabat Menteri nyaleg 2024 atau melakukan hijrah politik ke legislaltif itu diperbolehkan oleh aturan undang-undang.
Perlu dicatat bahwa menurut UU Pemilu 2017 No17, menteri dan anggota DPR juga tidak harus mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri.Â
Pasal 240 ayat 1 huruf k ketetapan tersebut menyatakan bahwa  kepala daerah, wakil kepala daerah, dan aparatur sipil negara diberlakukan aturan untuk mengundurkan diri. Kemudianaturan itu berlaku pula bagi  anggota TNI/Polri serta direksi, komisaris, badan pengawas dan pegawai badan BUMN/BUMD lainnya yang anggarannya bersumber dari perekonomian negara.
Khusus untuk menteri, ketentuan ini diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 57/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa menteri tidak harus mengundurkan diri untuk mencalonkan diri.Â