Mohon tunggu...
aqsal fifteen
aqsal fifteen Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa STEI SEBI

Show the best of you, Do what you have to do, and always on right way

Selanjutnya

Tutup

Financial

Praktik Audit Internal Syariah pada Bank Islam di Malaysia

28 Oktober 2019   03:49 Diperbarui: 29 Oktober 2019   13:11 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: pengusahamuslim.com

Industri perbankan syariah atau lebih dikenal dengan Islamic Banking Industry (IBI) di Negara Malaysia ini, telah berkembang secara drastis pada abad ke-21 karena faktor-faktor seperti kebijakan pada bank asing yang bersifat liberalisasi dan menyebar-luasnya anak dan cabang-cabang perusahaan perbankan syariah di Negara Jiran itu. 

Dengan berkembang pesatnya industri perbankan ini, membuat semakin terlihatnya akan perubahan pada persyaratan, peraturan dan inovasi produk di perbankan syariah yang mungkin melibatkan perlakuan akuntansi yang rumit pula (Islamic Banker Asia, 2014). 

Maka dari itu, perlu adanya peningkatan pada fungsi kepatuhan Syariah dalam IBI agar menjadi lebih relevan bagi industri perbankan. Sejalan dengan tujuan pada pembahasan ini, dalam penelitian Rahman et al., (2018) yang berjudul "Risk Based Internal Shariah Audit Practices in the Islamic Bank" telah dipaparkan secara mendalam penjelasan tentang proses audit internal syariah, terutama pada perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan, juga fase tindak lanjutnya pada bank islam di Malaysia. 

Dengan ini, kita akan membahas hal tersebut, dengan acuan penelitian milik Rahman et al., (2018).

Dalam penelitiannya  ini, mereka memberikan informasi berdasarkan dari penelitian-penelitian terdahulu yang berkaitan dengan tujuan penelitian ini, dan juga dari hasil wawancara kepada beberapa pihak dalam lingkup perbankan syariah di Malaysia, dimana pihak yang di wawancarai adalah manajer umum, anggota komite syariah, kepala auditor internal, kepala syariah, kepala audit syariah, auditor syariah, kepala tinjauan syariah, manajer manajemen risiko dan manajer cabang. 

Sehingga penelitian mereka hanya berfokus kepada penerapan pendekatan audit internal berbasis risiko, atau dikenal dengan Risk Based Internal Audit (RBIA) dalam praktiknya pada Islamic Bank di Malaysia

Sebelumnya, perlu kita ketahui bersama bahwa audit syariah adalah suatu aktivitas yang memiliki fungsi penting untuk memastikan kepatuhan syariah di lembaga perbankan Islam. 

Audit syariah melengkapi fungsi audit internal konvensional yang ada, serta memberikan jaminan yang memadai pada kepatuhan syariah. Oleh karena itu, perlu adanya acuan dan panduan untuk memasukkan fungsi audit syariah ke dalam kerangka tata kelola pada perusahaan Islamic Bank (IB) yang ada. 

Namun, tidak banyak panduan yang dapat dirujuk oleh auditor untuk melakukan prosedur audit syariah yang komprehensif. Sehingga perlu dibuatnya suatu pedoman atau setidaknya ditemukan solusinya yang mampu melakukan hal tersebut dan dapat dilakukan pada semua audit syariah di bank islam, yang berdasarkan pada praktek yang kini berkembang di Negara Malaysia.

Pada bagian pendahuluan dalam penelitian Rahman et al., (2018) ini, dijelaskan bahwa seiring dengan berkembangnya industri perbankan syariah di Malaysia, membuat semakin rumit pula prosedur yang harus dilakukan oleh auditor internal syariah, baik dalam perlakuan akuntansinya, maupun dalam pelaksanaan fungsi kepatuhan syariahnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun