1). Haram, dikarenakan masih terdapat unsur gharar
     2). Halal, dikarenakan unsur gharar dalam transaksi ini sangat ringan dan lebih banyak menimbulkan maslahat daripada mudharatnya
So, menurut saya pribadi asuransi syariah itu halal, seperti yang sudah di kita bahas bahwa DSN MUI sudah mengeluarkan fatwa, dimana didalam fatwa tersebut juga ada pedoman yang harus ditaati oleh perusahaan asuransi syariah, dimana jika ada peraturan pedoman yang dilanggar dan diabaikan oleh perusahaan dari fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MUI, maka tidak sepatutnya perusahaan asuransi itu menganut label syariah.Â
Jadi, dengan hal ini saya lebih condong ke halal berdasarkan keyakinan hukum menurut fatwa DSN MUI.Â
Berkikut pendapat beberapa para pemuka agama di Indonesia mengenai hukum asuransi syariahÂ
>> Ust. Dr. Khalid Basalamah, MA
 >> Ust. Dr. Oni Syahroni, MA
>> Ust. Abdul Somad, Lc. MA
Untuk Point How, Kalian bisa berpendapat sendiri di kolam komentar ya hehe.. Jadi, Bagaimana kesimpulannya menurut kalian dari bahasan artikel ini?, Apakah kalian lebih condong ke halal atau ke haram?