Hal yang mengandung gharar saja dilarang oleh syariat islam, apalagi yang terdapat unsur judi nya. Seperti yang telah dijelaskan dalam Dalam Firman Allah SWT terkait maisir pada surah Al-Maidah ayat 90 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (Al-Maidah (5) : 90)
Kemudian dalil yang menyinggung suatu yang "gharar" adalah hadist berikut ini :
عن أبي هريرة رضي الله عنه: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الغرر
"Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, "Rasul SAW telah mencegah (kita) dari (melakukan) jual beli (dengan cara lemparan batu kecil) dan jual beli barang secara gharar." (HR.Muslim)
Jadi sudah terlihat jelas dari dalil diatas, bahwa hal yang mengandung unsur maisir dan gharar itu dilarang oleh syariat islam. Nah, jadi hal seperti apa unsur maisir dan gharar di asuransi itu?.
Hal yang menjadi unsur judi di asuransi ini adalah ketika peserta asuransi berniat membayar premi asuransi dengan mendapatkan tanggungan yang lebih besar dari pada nilai premi yang dibayarkan ke perusahaan, sehingga si peserta mendapatkan keuntungan sedangkan si perusahaan rugi, kemudian hal lainnya seperti ketika perusahaan asuransi berniat menjual layanannya dengan berharap mendapatkan keuntungan dari premi yang dibayarkan oleh peserta, dengan harapan si peserta tidak akan terkena musibah sehingga sampai akhir masa pelunasan si perusahaan bisa mendapatkan keuntungan dari premi tersebut sedangkan si peserta merasa tidak mendapatkan manfaat.
Unsur gharar dalam asuransi adalah ketika kita membayar premi tanpa tahu apa manfaat yang kita terima nilainya sama dengan uang yang kita bayarkan atau tidak. Namun apakah di asuransi syariah itu terdapat unsur maisir dan gharar?, mari kita bahas lanjut di point "Why" setelah kita selesai membahas ini
Pada perihal maisir dan gharar ini, beberapa ulama menyatakan keberatan dengan praktek asuransi ini. Pendapat ini disampaikan disebuah seminar di maroko pada 6 mei 1972, yang mana pendapat ini sejalan dengan beberapa ulama terkemuka, beberapa diantaranya adalah Muhammad Abu Zahra, Syeikh Al-Azhar, dan Syeikh Al-Jad Al-Haq, dan Konfrensi Liga Muslim di Kairo (1965).
b. Riba (Bunga Pinjaman)