Pendidikan dan kesadaran tentang bahaya child grooming perlu ditingkatkan, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah, agar anak-anak dan orang tua dapat mengidentifikasi tanda-tanda dan mengambil langkah-langkah pencegahan.
Hukum perlindungan anak perlu diperkuat untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi dan pelecehan yang dilakukan oleh orang dewasa yang melakukan child grooming.
Menurut Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bersetubuh dengan anak di bawah umur tidak dapat dibenarkan secara hukum, meskipun atas dasar suka-sama suka.
 Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Anak dapat dikenakan dua jenis sanksi, yaitu sanksi tindakan dan sanksi pidana. Jika anak telah berumur di atas 18 tahun, ia tetap dapat menuntut pelaku di kemudian hari, karena kewenangan menuntut pidana belum hapus karena daluwarsa.
Platform media sosial perlu memiliki kebijakan yang ketat terhadap konten yang berpotensi memfasilitasi child grooming, serta memberikan pelatihan kepada moderator untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus yang terjadi.
Child grooming dalam hubungan antara minor dan legal adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan segera.Â
Dengan meningkatkan kesadaran, penguatan hukum, dan peran aktif dari semua pihak terkait, diharapkan dapat mengurangi risiko dan melindungi anak-anak dari bahaya child grooming.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H