Mohon tunggu...
Aqmarina Aulia Jami
Aqmarina Aulia Jami Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Jurnalistik Politeknik Negeri Jakarta

Saya senang menulis dan membuat konten di platform tiktok

Selanjutnya

Tutup

Love

Relationship antara Minor dan Legal, Bahaya Timbul Child Grooming

2 Juli 2024   22:47 Diperbarui: 2 Juli 2024   22:47 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan dan kesadaran tentang bahaya child grooming perlu ditingkatkan, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah, agar anak-anak dan orang tua dapat mengidentifikasi tanda-tanda dan mengambil langkah-langkah pencegahan.

Hukum perlindungan anak perlu diperkuat untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi dan pelecehan yang dilakukan oleh orang dewasa yang melakukan child grooming.

Menurut Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bersetubuh dengan anak di bawah umur tidak dapat dibenarkan secara hukum, meskipun atas dasar suka-sama suka.

 Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Anak dapat dikenakan dua jenis sanksi, yaitu sanksi tindakan dan sanksi pidana. Jika anak telah berumur di atas 18 tahun, ia tetap dapat menuntut pelaku di kemudian hari, karena kewenangan menuntut pidana belum hapus karena daluwarsa.

Platform media sosial perlu memiliki kebijakan yang ketat terhadap konten yang berpotensi memfasilitasi child grooming, serta memberikan pelatihan kepada moderator untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus yang terjadi.

Child grooming dalam hubungan antara minor dan legal adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan segera. 

Dengan meningkatkan kesadaran, penguatan hukum, dan peran aktif dari semua pihak terkait, diharapkan dapat mengurangi risiko dan melindungi anak-anak dari bahaya child grooming.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun