Mohon tunggu...
Aqmarina Aulia Jami
Aqmarina Aulia Jami Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Jurnalistik Politeknik Negeri Jakarta

Saya senang menulis dan membuat konten di platform tiktok

Selanjutnya

Tutup

Love

Relationship antara Minor dan Legal, Bahaya Timbul Child Grooming

2 Juli 2024   22:47 Diperbarui: 2 Juli 2024   22:47 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Love. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Prostooleh

Dalam hubungan antara minor (di bawah umur) dan orang dewasa yang sudah mencapai usia legal, seringkali terjadi kasus child grooming yang membawa risiko serius bagi kesejahteraan anak-anak.  

Child grooming merujuk pada proses manipulasi dan membangun hubungan yang bertujuan untuk menipu dan mengeksploitasi anak-anak secara seksual atau emosional. 

Dalam konteks hubungan antara minor dan legal, child grooming dapat terjadi melalui percakapan online, pertemuan langsung, atau melalui media sosial.

Banyak sekali kasus yang telah terjadi akibat pacaran di bawah umur, biasanya pelaku mengancam korban dengan tindakan-tindakan yang menyangkut nyawa dan harga diri.

Kasusnya yang pernah terjadi dan sempat trending di X, yaitu seorang bocah perempuan kelas 6 SD mendapat pelecehan dari pria berumur 20 tahun yang dikenal lewat game online, Mobile Legends, pria tersebut meminta foto alat kelamin siswi SD.

Seperti yang dijelaskan pada Beritasatu.com, Akun X @olaf###*** sebagai teman kakak korban mengatakan, siswi SD yang baru berusia 12 tersebut dimanipulasi dan diajari hal-hal aneh atau mengalami pelecehan seksual oleh pria bejat tersebut hingga akhirnya mau melakukannya.

"Umurnya jauh banget, dia (pria) 20 tahun, adik gue masih kelas 6 SD, tidak pernah ketemu cowok. Adik gue masih kecil dan dirusak, jahat banget," tulis @olaf###*** dalam percakapannya dengan kakak korban dipantau Beritasatu.com

Modusnya adalah siswi SD ini setiap hari dipuji-puji (love bombing) dan diminta mengirim gambar tak senonoh. "Adik gua diajarkan aneh-aneh hingga terakhir disuruh kirim gambar masturbasi. Kalau tidak, itu cowok ancam bunuh diri dan tinggalkan adik gua," kata akun itu.

Dalam akun tersebut juga terlihat postingan percakapan oknum pria yang disebut Nathan dengan korban. "Sayang abang sudah tidak tahan, ngen##**t yuk. Abang mau merasakan me##***k adek," tulis chat oknum pria itu.

Sementara siswi SD itu meminta oknum pria itu diam. "Abang diam gaaa," tulis siswi SD.

"Coba adek tarik celananya sampai me##**k adek ne#lak banget keliatan be#*hannya," pinta oknum pria itu.

"Ditarik?" tanya siswi SD.

"Kurang neplak adek, sampai keringatan abang ngoc##**knya, padahal kipasnya nyala," kata pria tersebut.

Siswi SD tersebut menolak permintaan pria yang memperlihatkan alat kelaminnya. "Ishh tidak mau abang," kata siswi SD.

Akun X @olaf###*** meminta bagi masyarakat yang memiliki anak perempuan agar sering-sering rutin cek handphone-nya. "Siapa tahu ada pedofil kayak begini, ini kejadian di adik teman aku. Tetap jaga keluarga kita dari orang gila kayak gini," kata dia.

Sementara akun X @ideparentingtop mengatakan seorang kakak geram seusai adiknya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD dapat pelecehan oleh pria yang dikenal dari Mobile Legends. "Duh ngeri banget ya era now," kata akun tersebut.

Orang dewasa yang terlibat dalam child grooming sering memberikan perhatian berlebihan kepada anak-anak dengan tujuan untuk membangun hubungan yang intim.

Penggunaan taktik manipulasi emosional, seperti memberikan pujian berlebihan atau mengisolasi anak dari lingkungan sosialnya, adalah ciri khas dari child grooming.

Pelaku child grooming sering kali meminta informasi pribadi seperti alamat rumah, nomor telepon, atau foto-foto pribadi dari anak-anak sebagai bentuk kontrol lebih lanjut.

Salah satu bahaya utama dari child grooming adalah risiko eksploitasi seksual, di mana anak-anak dapat dieksploitasi secara fisik dan emosional oleh pelaku yang berusaha memanfaatkan ketergantungan dan ketidaktahuan mereka.

Anak-anak yang menjadi korban child grooming sering mengalami trauma psikologis yang berkepanjangan, yang dapat mengganggu perkembangan emosional dan sosial mereka.

Dampak jangka panjang dari child grooming dapat meliputi masalah kesehatan mental, gangguan hubungan interpersonal, dan kesulitan dalam membangun kepercayaan pada orang lain.

Pendidikan dan kesadaran tentang bahaya child grooming perlu ditingkatkan, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah, agar anak-anak dan orang tua dapat mengidentifikasi tanda-tanda dan mengambil langkah-langkah pencegahan.

Hukum perlindungan anak perlu diperkuat untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi dan pelecehan yang dilakukan oleh orang dewasa yang melakukan child grooming.

Menurut Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bersetubuh dengan anak di bawah umur tidak dapat dibenarkan secara hukum, meskipun atas dasar suka-sama suka.

 Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Anak dapat dikenakan dua jenis sanksi, yaitu sanksi tindakan dan sanksi pidana. Jika anak telah berumur di atas 18 tahun, ia tetap dapat menuntut pelaku di kemudian hari, karena kewenangan menuntut pidana belum hapus karena daluwarsa.

Platform media sosial perlu memiliki kebijakan yang ketat terhadap konten yang berpotensi memfasilitasi child grooming, serta memberikan pelatihan kepada moderator untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus yang terjadi.

Child grooming dalam hubungan antara minor dan legal adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan segera. 

Dengan meningkatkan kesadaran, penguatan hukum, dan peran aktif dari semua pihak terkait, diharapkan dapat mengurangi risiko dan melindungi anak-anak dari bahaya child grooming.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun