Kelalaian yang menyebabkan luka orang lain (Pasal 360 KUHP)
Pembunuhan atas permintaan korban (Pasal 344 KUHP)
Melakukan abortus provocatus (Pasal 299, Pasal 347, Pasal 348, Pasal 349 KUHP)
Melakukan pemalsuan surat keterangan (Pasal 267 KUHP)
Sengaja tidak memberikan pertolongan kepada orang yang dalam keadaan bahaya, padahal ia mampu memberikan (Pasal 304 KUHP)
Lantas Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Seorang Dokter Apabila Terbukti Melakukan Malpraktik?
Adapun ketentuan yang mengatur terkait sanksi yang diberikan terhadap pelaku tindak pidana malpraktik ini diatur dalam:
A. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Pasal 359 KUHP
"Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun".
2. Pasal 360 KUHP
Ayat (1) : "Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun".