Mohon tunggu...
Aqila Azzahra Machir Siregar
Aqila Azzahra Machir Siregar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pertanggungjawaban Pidana Dokter dalam Menjalankan Profesinya

6 Oktober 2024   15:20 Diperbarui: 6 Oktober 2024   15:36 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelalaian yang menyebabkan luka orang lain (Pasal 360 KUHP)

  • Pembunuhan atas permintaan korban (Pasal 344 KUHP)

  • Melakukan abortus provocatus (Pasal 299, Pasal 347, Pasal 348, Pasal 349 KUHP)

  • Melakukan pemalsuan surat keterangan (Pasal 267 KUHP)

  • Sengaja tidak memberikan pertolongan kepada orang yang dalam keadaan bahaya, padahal ia mampu memberikan (Pasal 304 KUHP)

  • Lantas Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Seorang Dokter Apabila Terbukti Melakukan Malpraktik?

    Adapun ketentuan yang mengatur terkait sanksi yang diberikan terhadap pelaku tindak pidana malpraktik ini diatur dalam:

    A. Kitab Undang Undang Hukum Pidana

    1. Pasal 359 KUHP

    "Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun".

    2. Pasal 360 KUHP

    Ayat (1) : "Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun".

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun