Tentang hujjah ini, kalau bener hujjah maka bolehlah kita ikuti, berikut landasannya dari seorang ahli Ushul Fiqih yang mengatakan :
Menurut madzhab kebanyakan ulama’, perbuatan shahabi menjadi hujjah jika didasarkan pada perbuatan semua shahabat. Karena perbuatan sebagian tidak menjadi hujjah bagi sebagian yang lain, ataupun bagi orang lain. (Al-Amidi; w. 631 H, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, hal. 2/99)
Nah, sekarang coba kita baca lagi kedua hadits diatas, apakah hal tempel menempel ini dilakukan semua jamaah ? atau hanya salah satu jamaah ? bisakah menjadi hujjah ?
Bahkan Anas bin Malik serta An-Nu’man bin Basyir sendiripun tidak melakukan hal itu ! Kata-katanya sangat jelas. Mereka ‘hanya’ melihat salah seorang jemaah melakukan hal itu. Titik.
Hal ini diperkuat dengan keterangan Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) melanjutkan riwayat Anas bin Malik sebelumnya diatas.
Ma’mar menambahkan dalam riwayatnya dari Anas; “jika saja hal itu saya lakukan sekarang dengan salah satu dari mereka saat ini, maka mereka akan lari sebagaimana keledai yang lepas. “ [Ibnu Hajar, Fathu al-Bari, hal. 2/211]
Jadi Anas bin Malik bercerita bahwa beliau : melihat salah seorang jamaah melakukan hal tersebut dan jika hal itu ia lakukan juga maka mereka akan lari sebagaimana keledai yang lepas.
Tolong sepakat, kita gak usah membahas dan mempermasalahkan tentang ‘lari’ dan ‘keledai lepas’ nya, saya tahu, otak anda pasti sedang berbelok “menterjemahkan” hal itu, lebih baik kita fokus dulu ke permasalahan utama, acara tempel menempel kaki tadi. Setuju ?.
Nah, dari riwayat tambahan Ma’mar diatas, jelas berarti Anas bin Malik pun tidak melakukan acara tempel menempel kaki saat sholat berjamaah!
Oke, dalilnya sudah saya kasih, lalu saya mau tanya, tempel menempel kaki cara ente sholat itu ngikutin siapa bos…?
Ngikutin perintah Nabi nggak, ngikutin anjuran Anas nggak, ngikutin anjuran An-Nu’man jg nggak. Jadi ente mencontoh salah satu jemaah itu ya ? Jamaah yang gak jelas itu ? Hebat banget aqidah ente bos…