Mohon tunggu...
Apta Adi Atmaja
Apta Adi Atmaja Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya memiliki hobi bulutangkis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sumber Hukum Dalam Pengantar Ilmu Hukum

3 Desember 2022   15:29 Diperbarui: 3 Desember 2022   15:59 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 A. Pengertian Sumber Hukum

Sumber hukum dapat diartikan sebagai bahan yang digunakan pengadilan sebagai dasar memutus perkara. Istilah sumber hukum mengandung banyak arti. Istilah ini dapat dilihat dari perspektif sejarah, sosiologis, filosofis, dan hukum. Setiap disiplin menafsirkannya dari perspektif hukumnya. Sejarawan, sosiolog, filsuf dan pengacara melihat hukum dari perspektif yang berbeda. Bagi para sejarawan dan sosiolog, hukum tidak lain adalah fenomena sosial, sehingga harus diperlakukan secara ilmiah. Filsuf dan pengacara, di sisi lain, memahami hukum sebagai kode etik dan sistem nilai.

Dari sudut pandang sosiologis, sumber hukum mengacu pada faktor-faktor yang sebenarnya menyebabkan berlakunya hukum. Faktor-faktor tersebut merupakan fakta dan keadaan yang menjadi prasyarat sosial bagi terciptanya hukum. Dari sudut pandang sosiologis, hukum tidak lebih dari cerminan realitas sosial. Oleh karena itu hukum ditentukan oleh faktor politik, ekonomi, budaya, agama, geografis dan sosial. Baik legislator maupun hakim, menurut sosiolog hukum, harus mempertimbangkan faktor-faktor ini ketika mengesahkan undang-undang dan memutuskan kasus. Tanpa mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, para sosiolog hukum beranggapan bahwa hukum tidak lebih dari kehendak penguasa.

 

B. Sumber-sumber Hukum PIH

Sumber hukum Pengantar Ilmu Hukum antara lain:  

1. Dari Hukum Agama (Hukum Islam berdasarkan Al Qur’an dan Hadist)

2. Dogma (Dogmatig);

- Asas

- Teori

- Doktrin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun