Sumber hukum dapat diartikan sebagai bahan yang digunakan pengadilan sebagai dasar memutus perkara. Istilah sumber hukum mengandung banyak arti. Istilah ini dapat dilihat dari perspektif sejarah, sosiologis, filosofis, dan hukum. Setiap disiplin menafsirkannya dari perspektif hukumnya. Sejarawan, sosiolog, filsuf dan pengacara melihat hukum dari perspektif yang berbeda. Bagi para sejarawan dan sosiolog, hukum tidak lain adalah fenomena sosial, sehingga harus diperlakukan secara ilmiah. Filsuf dan pengacara, di sisi lain, memahami hukum sebagai kode etik dan sistem nilai.
Dari sudut pandang sosiologis, sumber hukum mengacu pada faktor-faktor yang sebenarnya menyebabkan berlakunya hukum. Faktor-faktor tersebut merupakan fakta dan keadaan yang menjadi prasyarat sosial bagi terciptanya hukum. Dari sudut pandang sosiologis, hukum tidak lebih dari cerminan realitas sosial. Oleh karena itu hukum ditentukan oleh faktor politik, ekonomi, budaya, agama, geografis dan sosial. Baik legislator maupun hakim, menurut sosiolog hukum, harus mempertimbangkan faktor-faktor ini ketika mengesahkan undang-undang dan memutuskan kasus. Tanpa mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, para sosiolog hukum beranggapan bahwa hukum tidak lebih dari kehendak penguasa.
Â
B. Sumber-sumber Hukum PIH
Sumber hukum Pengantar Ilmu Hukum antara lain: Â
1. Dari Hukum Agama (Hukum Islam berdasarkan Al Qur’an dan Hadist)
2. Dogma (Dogmatig);
- Asas
- Teori
- Doktrin