Kerjasama Kemitraan Lingkungan dalam Perhutanan Sosial dilakukan sesuai dengan ruang lingkup yang telah diatur dan tertuang dalam Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup No 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, Â Ruamg Lingkup yang terdapat dalam Perhutanan Sosial yakni :
1. Pengelolaan Pasca Persetujuan dalam bentuk Tiga tata Kelola PS
2. Pengelolaan pencemaran lingkungan dan sampah untuk Eknomi yang berkelanjutan.
3. Peneliatan sumberdaya hutan dan lingkungan.
4. Pengembangan imbal jasa lingkungan
5. Pemanfaatan Corporate Sosial Responsibilty (CSR)Â
Mitra Lingkungan Hidup dalam Perhutanan Sosial ;
1. Pemerintah Pusat / Daerah / BUMN/BUMD/ Legeslatif/ BUMS
2. Akedimisi, Perguruan Tinggi / LSM / Organisasi Kehutanan , dll
3. Lembaga Keuangan / Tokoh Masyarakat / dan Media Masa
Syarat bermitra dalam Kemitraan Lingkungan, antara lain sebagai berikut ;
1. Tidak berafiliasi dengan Partai Politik.
2. Berkomitmen untuk kerjasama dalam meningkatkan kualitas lingkungan serta Pengembangan Ekonomi yang berkelanjutan.
3. Bersedia melakukan transformasi pengetahuan keterampilan dan manajemen
4. Tidak sedang dalam sengketa dan/atau Masalah hukum di lokasi kegiatan kemitraan
5. Bersedia menjalankan prinsip keseimbangan ekonomi, sosial dan lingkungan.
Peran Pendamping dalam Kemitraan Lingkungan :
1. Menjelaskan Tahapan dan Teknis Kerjasama
2. Membantu KPS-KUPS Mengidentifikasi Calon Mitra
3. Membantu calon mitra mengidentifikasi  KPS-KUPS sesuai dengan kebutuhannya
4. Penghubung KPS dan KUPS dengan MITRA
5. Membantu persiapan prakerjasama
6. Memfasilitasi proses pengajuan kerjasama
7. Membantu Pelaksanaan Kerjasama
8. Monitoring dan Evaluasi.
Strategi Kolaborasi Kemitraan Lingkungan
Bentuk Kemitraan Lingkungan KPS - KUPS dengan MITRA
1. Kemitraan Multi Pihak
2. Kemitraan Dua Pihak
Langkah dan Tahapan dalam Menyusun Kerjasama Kemitraan Lingkungan
1. Penceranaan Potensi dan Lokasi
2. Membuka Dialog dan Perumusan Model
3. Pembahasan Substansi dan Menyepakati Naskah Kerjasama
4. Pelaporan Kerjasama kepada satker instansi terkait ; DLH dan Dit KL
Integrated Area Development ( IAD )Â
1. Sosialisasi IAD berbasis PS
2. Menetukan Tema, Lokasi dan Delianisasi IAD
3. Menyusun Rencana Aksi
4. Penetapan IAD
Rambu dan beberapa point yang di utamakan dalam Kemitraan Lingkungan
1. Tidak Boleh merusak Ekosistem Gambut
2. Tidak boleh membakar Lokasi Gambut
3. Tidak Boleh Menanam Sawit
4. Tidak boleh membuka lahan baru sebelum ditetapkannya zonasi di areal gambut.
5. Tidak boleh memindah tangan kan, menjualbelikan, dan menyewakan area PS
6. Tidak boleh membuat saluran Drainase yang mengakibatkan Gambut Kering
7. Tidak boleh menebang pohon, mengubah bentang alam dan menggunakan peralatan modern dalam pengelolaan di area PS dan fungsi lindung.
" Masyarakat Sejahtera Hutan LestariÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H