4. Tidak boleh membuka lahan baru sebelum ditetapkannya zonasi di areal gambut.
5. Tidak boleh memindah tangan kan, menjualbelikan, dan menyewakan area PS
6. Tidak boleh membuat saluran Drainase yang mengakibatkan Gambut Kering
7. Tidak boleh menebang pohon, mengubah bentang alam dan menggunakan peralatan modern dalam pengelolaan di area PS dan fungsi lindung.
" Masyarakat Sejahtera Hutan LestariÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!