Mahasiswa harus memiliki jiwa Nasionalisme yang ditujukan untuk menciptakan rasa mencintai tanah air, bangsa, dan negara, serta dapat menjalin rasa kebersamaan antar mahasiswa.
Sebagai mahasiswa, kita harus mengedepankan sikap suka bermusyawarah ketika ingin mengambil keputusan bersama dan bijak dalam mengutarakan pendapat agar dapat menghasilkan keputusan yang baik, Serta mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
Mahasiswa harus mampu bersikap adil terhadap sesama. Menghormati hak-hak orang lain. Menolong sesama dan menghargai orang lain. Dalam sidang Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945, tercapai kesepakatan dasar yang populer dengan nama "Piagam Jakarta" dan kemudian tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yakni sebagai berikut:
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
Kemanusiaan yang adil dan beradab;
Persatuan Indonesia;
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; dan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H