Jenis-Jenis Korupsi
Dari buku “Teori & Praktik Pendidikan Anti Korupsi” berdasarkan studi yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia, praktik-praktik korupsi mencakup manipulasi uang negara, praktik suap, dan pemerasan, politik uang, dan kolusi bisnis. Pada dasarnya praktik korupsi dapat dikelompokkan ke dalam berbagai jenis, diantaranya sebagai berikut:
1. Penyuapan (Bribery)
Penyuapan merupakan pembayaran dalam bentuk uang atau sejenisnya yang diberikan maupun diambil dalam hubungan korupsi. Dapat simpulkan bahwa penyuapan merupakan tindakan membayar atau menerima suap. Pada umumnya, penyuapan dilakukan dengan tujuan untuk memuluskan maupun memperlancar urusan tindakan khususnya saat harus melewati proses birokrasi formal.
2. Penggelapan atau Pencurian (Embezzlement)
Penggelapan maupun pencurian ini adalah tindakan kejahatan penggelapan atau mencuri uang rakyat yang dilakukan oleh pegawai pemerintah, sektor swasta maupun aparat birokrasi.
3. Penipuan (Fraud)
Penipuan atau fraud bisa didefinisikan sebagai kejahatan ekonomi berwujud kebohongan, penipuan, dan perilaku. Jenis korupsi ini sendiri adalah kejahatan ekonomi yang terorganisir dan umumnya melibatkan pejabat.
4. Pemerasan (Exotic)
Korupsi merupakan sebuah bentuk pemerasan, salah satu jenis korupsi yang melibatkan aparat dengan melakukan pemaksaan guna mendapatkan keuntungan sebagai imbal jasa pelayanan yang diberikan.
5. Favoritisme (favoritsm)