Perilaku korupsi adalah bentuk pengingkaran jati diri sosial seseorang terhadap masyarakat. Para koruptor melihat orang lain sebagai musuh yang harus ditaklukan dan dikuasi. Salah satu cara menguasai orang lain yaitu dengan peningkatan kelas sosial dan penguatan ekonomi.Â
Kenapa bisa terjadi korupsi? Kita semua tau bahwa setiap orang memiliki kecendrungan dari dalam dirinya untuk memperkaya diri. Hal ini bisa terwujud jika kondisi dan situasi memungkinkan. Supaya situasi dan kondisi ini tidak memungkinkan kecendrungan nafsu manusia seperti korupsi, maka sistem harus berfungsi secara optimal. Sistem merupakan mekanisme dari perwujudan kontrak sosial. Maka, jika sistem benar-benar berada ditengah-tengah untuk menegakkan keadilan maka kecendrungan nafsu manusia terkendali.Â
Selain itu, hukum juga perlu di tegakkan. Korupsi sangat terasa berpengaruh pada kehidupan negara ini. Akibat dari tindakan korupsi juga sangat banyak, seperti kemiskinan, kurangnya akses masyarakat pada fasilitas pendidikan, tidak efektifnya pelayanan publik, lambatnya pembangunan tetapi sumber daya alam tetap terkuras, dan sebagainya. Sangat disayangkan dalam situasi yang demikian sang hukum tidak dapat menunukkan supremasinya untuk menegakkan keadilan. Hukum cenderung memberi keringanan pada para koruptor sehingga membuat koruptor seakan-akan bebas untuk berkorupsi.Â
Apa itu Korupsi?
Kata korupsi berasal dari kata latin, yaitu corruptio atau corruptus yang berarti kerusakan, keburukan, ketidakjujuran, bisa disuap, kebejatan, dan tidak bermoral kesucian.
Kemudian kata tersebut muncul di dalam bahasa Inggris dan Perancis, yautu Corruption yang artinya menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan dirinya sendiri. Berdasarkan kamus lengkap bernama Webster’s Third New International Dictionary, pengertian korupsi itu sendiri merupakan ajakan dari seorang pejabat politik dengan pertimbangan yang tidak semestinya. Contohnya yaitu suap untuk melakukan pelanggaran tugas.Â
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Korupsi adalah penyelewengan maupun penyalahgunaan uang negara (contohnya seperti, perusahaan, yayasan, organisasi, dan lain-lain) guna untuk keuntungqn pribadi maupun orang lain. Sedangkan dalam arti luas, pengertian korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk kepentingan pribadi.Â
Menurut Robert Klitgaard
Pengertian korupsi merupakan tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara sebab keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, dan lainnya) atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan sejumlah tingkah laku pribadi.