Warga negara adalah orang-orang yang tinggal di suatu daerah dan sebagian orang mempunyai hubungan dengan negara, dan negara adalah tempat kedudukan sekelompok orang atau bisa dikatakan warga negara. Negara sebagai identitas adalah negara yang berbentuk rakyat, wilayah dan pemerintahan.
Salah satu unsur negara adalah rakyat. Orang-orang yang tinggal di wilayah suatu negara menjadi penduduk negara tersebut. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negaranya mempunyai hubungan dengan negaranya. Status kewarganegaraan mereka menciptakan hubungan dalam bentuk peran, hak, kewajiban yang bersifat timbal balik.
Pemahaman yang baik tentang hubungan warga negara dan negara penting untuk mengembangkan hubungan yang harmonis, konstruktif, produktif, dan demokratis. Pada akhirnya, hubungan yang baik antara warga negara dan negara dapat memberikan kontribusi bagi kelangsungan negara.
A.Pengertian Negara Dan Warga Negara
1.Negara
Negara adalah suatu organisasi sekelompok orang yang tinggal di suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya pemerintahan yang menjamin ketertiban dan keamanan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perkumpulan yang menjalankan pemerintahan melalui undang-undang yang mengikat rakyat demi kepentingan ketertiban masyarakat.
Negara adalah alat masyarakat yang berhak mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara secara hukum dapat memaksakan kekuasaannya kepada semua kelompok.
Tugas pokok Negara adalah:
1)Mengatur dan menata fenomena kekuasaan yang kontradiktif dalam masyarakat.
2)Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan kolektif untuk menciptakan tujuan bersama yang konsisten dan menuju tujuan negara.
*Unsur-Unsur Negara