Mohon tunggu...
Aprilia Nur Khasanah
Aprilia Nur Khasanah Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia

5 Oktober 2023   21:14 Diperbarui: 5 Oktober 2023   21:26 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Asasi Manusia dapat diartikan sebagai hak asasi manusia, yang dimiliki setiap orang sejak lahir dan tidak dapat diambil oleh siapa pun. Tanpa hak-hak, masyarakat tidak dapat hidup. Hak Asasi Manusia memiliki ciri-ciri antara lain: esensial atau universal, tidak dapat dibatalkan dan tidak dapat dibagi-bagi. Di bawah ini penjelasan lebih lengkapnya, silahkan disimak terus:) 

PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA 

Dikutip dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada setiap orang sejak lahir dan hak tersebut tidak dapat diambil oleh siapapun. Atau bisa juga kita jelaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak asasi manusia yang bergantung pada nasibnya, tidak melekat pada status apapun. 

KARAKTERISTIK HAK ASASI MANUSIA

* Esensial berarti bahwa hak asasi manusia tersebut diperoleh sejak seseorang dilahirkan. 

* Universal artinya setiap orang mempunyai hak tersebut, tanpa membedakan status, suku, jenis kelamin, dan perbedaan lainnya. 

* Tidak dapat dicabut artinya hak asasi manusia tidak dapat diserahkan atau dialihkan kepada orang lain. 

* Ketidakterpisahkan berarti setiap orang berhak atas hak-haknya. 

Dikatakan bahwa manusia diciptakan Tuhan dengan persamaan hak dan kewajiban. Dan Allah tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan penampakannya. Tuhan juga melihatnya melalui iman dan takwanya. 

JENIS HAK ASASI MANUSIA 

a. Hak Individu. Contoh dari hak ini adalah kita berhak mempunyai pendapat politik atau memilih agama mana yang kita anut dan sembah.

B. Hak Asasi Manusia Politik. Salah satu contohnya adalah kita mempunyai hak untuk memilih dan memilih dalam serangkaian pemilu. 

C. Hak Asasi Manusia Ekonomi. 

KEWAJIBAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA 

Menurut KBBI, kewajiban adalah suatu yang wajib dilaksanakan, dikerjakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Hak dan kewajiban ini merupakan dua hal yang saling berkaitan antara satu sama yang lain. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya masing-masing karena dipenuhi dengan kewajibannya sendiri dan harus melakukan kewajibannya itu.

Dalam melakukan HAM sering terjadi pelanggaran di dalamnya. Pelanggaran HAM ini merupakan tindakan yang dapat mengurangi bahkan menghilangkan Hak Asasi Manusia yang dimiliki secara individu ataupun secara berkelompok. Pelanggaran HAM ini terjadi karena disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. 

Contoh penyebab dari faktor internal yaitu sifat egois yang membuat kita itu mementingkan kepentingan pribadi, rendahnya rasa toleransi antar manusia, mempunyai rasa balas dendam dengan manusia lain, dan rendahnya mereka itu tentang memahami apa itu HAM. Adapun penyebab faktor eksternal yang mempengaruhi pelanggaran HAM antara lain.

Pelanggaran HAM sendiri terbagi menjadi dua yaitu pelanggaran HAM yang ringan dan pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM yang berat dibedakan menjadi dua yaitu kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. 

Kejahatan genosida artinya suatu perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menyelamatkan atau menghancurkan seluruh atau sebagian anggota kelompok, baik kelompok etnis, kelompok bangsa ataupun kelompok agama yang dianutnya. Kejahatan ini termasuk dalam kategori pelanggaran HAM yang berat. Contoh dari kasus ini adalah G30SPKI, tragedi semanggi I dan II, dan masih banyak contoh lainnya.

Kejahatan kemanusiaan artinya perbuatan yang dilakukan oleh individu atau diri sendiri sebagai bagian dari serangan yang meluas. Serangan ini dapat ditunjukkan secara langsung atau tidak langsung. Contoh dari serangan ini antara lain yaitu penyiksaan, pengakhiran, pengusiran secara paksa, pemberontakan senjata dan masih banyak contoh lainnya. Kejahatan kemanusiaan ini masuk ke dalam jenis pelanggaran HAM ringan. 

Contoh kasus ini yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari yaitu pembulian, kelalaian otoritas kesehatan dalam pemberian obat yang sudah kadaluwarsa, menganiaya teman sebaya, kekerasan dalam rumah tangga dan masih banyak contoh lainnya.

Perlu kita ketahui juga bahwa HAM ini telah diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945, namun dalam pelaksanaannya masih banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah dibuatnya. Pasal yang mengatur tentang HAM yaitu dalam UUD 1945 pasal 27 -- 33.Dalam pasal 27 berbunyi "Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kelayakan atas pekerjaan dan kehidupan atas kesejahteraan." 

Berdasarkan pasal tersebut dijelaskan bahwa warga negara itu berhak mendapatkan kelayakan hidup dan pekerjaan yang layak. Namun kenyataannya masih ada warga yang mengalami kemiskinan, karena berkurangnya lapangan pekerjaan di Indonesia. Bersamaan dengan hal itu terdapat warga yang melanggar hak tanpa memenuhi kewajibannya. 

Kemudian pasal 28 "kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan menulis sebagaimana ketetapan yang telah dibuatnya". Tetapi perlu kita ketahui juga bahwasanya masih banyak warga yang tidak leluasa dalam mengeluarkan pendapat yang disebabkan oleh acaman dari kelompok lain atau orang lain. Contohnya yaitu dalam pemilu, disitu masih banyak warga yang golput daripada menggunakan suara untuk memilih.

Di dalam pasal 29 terdapat ayat yang berbunyi bahwa negara itu menjamin setiap penduduknya untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya. Seperti yang kita ketahui, kebebasan tersebut masih terbatas, terdapat kasus pengemoban di gereja dan penembakan dimasjid. Dengan adanya hal ini tentunya akan membuat umat beragama tidak tenang saat menjalani ibadahnya di tempat ibadah msing-masing sesuai kepercayaannya. 

Selanjutnya yaitu pasal 31 yang berisi tentang bahwa hak setiap warga negara mendapatkan Pendidikan Dasar yang dibiayai oleh pemerintah. Namun tidak semua anak mendapatkan biaya dari pemerintah secara gratis. Dan untuk saat ini masih banyak anak yang putus sekolah karena tidak bisa membayar spp dan membeli seragam, akses jalan menuju sekolahnya terputus, dan masih banyak contoh lainnya.

Yang terakhir terdapat dalam pasal 33 yang terdiri atas 3 ayat yang berisi tentang ketetapan yang disusun sebagai usaha Bersama berdasarkan asas-asas kekeluargaan. Pada pasal ini juga terdapat pelaksanaan yang tidak 

sesuai dengan ketentuan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun