Mohon tunggu...
Aprilia Nur Khasanah
Aprilia Nur Khasanah Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia

5 Oktober 2023   21:14 Diperbarui: 5 Oktober 2023   21:26 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan pasal tersebut dijelaskan bahwa warga negara itu berhak mendapatkan kelayakan hidup dan pekerjaan yang layak. Namun kenyataannya masih ada warga yang mengalami kemiskinan, karena berkurangnya lapangan pekerjaan di Indonesia. Bersamaan dengan hal itu terdapat warga yang melanggar hak tanpa memenuhi kewajibannya. 

Kemudian pasal 28 "kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan menulis sebagaimana ketetapan yang telah dibuatnya". Tetapi perlu kita ketahui juga bahwasanya masih banyak warga yang tidak leluasa dalam mengeluarkan pendapat yang disebabkan oleh acaman dari kelompok lain atau orang lain. Contohnya yaitu dalam pemilu, disitu masih banyak warga yang golput daripada menggunakan suara untuk memilih.

Di dalam pasal 29 terdapat ayat yang berbunyi bahwa negara itu menjamin setiap penduduknya untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya. Seperti yang kita ketahui, kebebasan tersebut masih terbatas, terdapat kasus pengemoban di gereja dan penembakan dimasjid. Dengan adanya hal ini tentunya akan membuat umat beragama tidak tenang saat menjalani ibadahnya di tempat ibadah msing-masing sesuai kepercayaannya. 

Selanjutnya yaitu pasal 31 yang berisi tentang bahwa hak setiap warga negara mendapatkan Pendidikan Dasar yang dibiayai oleh pemerintah. Namun tidak semua anak mendapatkan biaya dari pemerintah secara gratis. Dan untuk saat ini masih banyak anak yang putus sekolah karena tidak bisa membayar spp dan membeli seragam, akses jalan menuju sekolahnya terputus, dan masih banyak contoh lainnya.

Yang terakhir terdapat dalam pasal 33 yang terdiri atas 3 ayat yang berisi tentang ketetapan yang disusun sebagai usaha Bersama berdasarkan asas-asas kekeluargaan. Pada pasal ini juga terdapat pelaksanaan yang tidak 

sesuai dengan ketentuan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun