Mohon tunggu...
Aprilia Nur Khasanah
Aprilia Nur Khasanah Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia

5 Oktober 2023   21:14 Diperbarui: 5 Oktober 2023   21:26 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

B. Hak Asasi Manusia Politik. Salah satu contohnya adalah kita mempunyai hak untuk memilih dan memilih dalam serangkaian pemilu. 

C. Hak Asasi Manusia Ekonomi. 

KEWAJIBAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA 

Menurut KBBI, kewajiban adalah suatu yang wajib dilaksanakan, dikerjakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Hak dan kewajiban ini merupakan dua hal yang saling berkaitan antara satu sama yang lain. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya masing-masing karena dipenuhi dengan kewajibannya sendiri dan harus melakukan kewajibannya itu.

Dalam melakukan HAM sering terjadi pelanggaran di dalamnya. Pelanggaran HAM ini merupakan tindakan yang dapat mengurangi bahkan menghilangkan Hak Asasi Manusia yang dimiliki secara individu ataupun secara berkelompok. Pelanggaran HAM ini terjadi karena disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. 

Contoh penyebab dari faktor internal yaitu sifat egois yang membuat kita itu mementingkan kepentingan pribadi, rendahnya rasa toleransi antar manusia, mempunyai rasa balas dendam dengan manusia lain, dan rendahnya mereka itu tentang memahami apa itu HAM. Adapun penyebab faktor eksternal yang mempengaruhi pelanggaran HAM antara lain.

Pelanggaran HAM sendiri terbagi menjadi dua yaitu pelanggaran HAM yang ringan dan pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM yang berat dibedakan menjadi dua yaitu kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. 

Kejahatan genosida artinya suatu perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menyelamatkan atau menghancurkan seluruh atau sebagian anggota kelompok, baik kelompok etnis, kelompok bangsa ataupun kelompok agama yang dianutnya. Kejahatan ini termasuk dalam kategori pelanggaran HAM yang berat. Contoh dari kasus ini adalah G30SPKI, tragedi semanggi I dan II, dan masih banyak contoh lainnya.

Kejahatan kemanusiaan artinya perbuatan yang dilakukan oleh individu atau diri sendiri sebagai bagian dari serangan yang meluas. Serangan ini dapat ditunjukkan secara langsung atau tidak langsung. Contoh dari serangan ini antara lain yaitu penyiksaan, pengakhiran, pengusiran secara paksa, pemberontakan senjata dan masih banyak contoh lainnya. Kejahatan kemanusiaan ini masuk ke dalam jenis pelanggaran HAM ringan. 

Contoh kasus ini yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari yaitu pembulian, kelalaian otoritas kesehatan dalam pemberian obat yang sudah kadaluwarsa, menganiaya teman sebaya, kekerasan dalam rumah tangga dan masih banyak contoh lainnya.

Perlu kita ketahui juga bahwa HAM ini telah diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945, namun dalam pelaksanaannya masih banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah dibuatnya. Pasal yang mengatur tentang HAM yaitu dalam UUD 1945 pasal 27 -- 33.Dalam pasal 27 berbunyi "Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kelayakan atas pekerjaan dan kehidupan atas kesejahteraan." 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun