Mohon tunggu...
Aprilia Natasya
Aprilia Natasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa dari UIN Raden mas said surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   21:39 Diperbarui: 7 November 2023   21:39 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Aprilia Natasya 

Nim. : 212111080

Kelas. : HES 5C 

Sosiologi hukum menurut para ahli

Emile Durkheim

Menurut Emile Durkheim (1858-1917), Sosiologi adalah ilmu yang memelajari fakta-fakta sosial, yaitu fakta-fakta yang berisikan cara bertindak, berpikir, dan merasakan yang mengendalikan individu.

Max Weber

Menurut Max Weber (1864-1920), Sosiologi adalah ilmu yang memelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara beranekaragam gejala sosial (seperti misalnya, gejala ekonomi, gejala agama, gejala keluarga, dan gejala moral).

Peter L. Berger

Menurut Peter L. Berger, Sosiologi bertujuan untuk memahami masyarakat, sehingga daya tarik sosiologi terletak pada kenyataan yang memungkinkan kita untuk memperoleh gambaran lain mengenai dunia yang sudah kita tempati sepanjang hidup.

Auguste Comte

Menurut Bapak Sosiologi Auguste Comte (1789-1853), Sosiologi adalah ilmu yang bertujuan untuk mengetahui masyarakat dan dengan pengetahuan itu, seseorang dapat menjelaskan, meramal, serta mengontrol masyarakat.

Pitirim Sorokin

Menurut Pitirim Sorokin (terjemahan bebas dari Sorokin, Contemporary Sociological Theories, 1928: 760-761), Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang hubungan dan pengaruh timbal balik antar gejala-gejala sosial. Misalnya, hubungan antara gejala ekonomi dengan agama, hubungan antara gejala hukum dengan ekonomi, dsb.

Dari penjelasan di atas, penulis menyimpulkan bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang segala aktivitas, interaksi, dan perilaku manusia yang berinteraksi dengan hukum. Dalam hubungan sosial, permasalahan yang sulit dipecahkan selalu muncul. Dinamisme kehidupan sosial dengan demikian mendorong masyarakat, baik secara individu maupun masyarakat, untuk melakukan realisasi diri dengan mengajukan alternatif hukum sebagai seperangkat nilai dan norma yang mampu merestrukturisasi gejolak sosial yang mengkhawatirkan

Contoh kasus dan analisis faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum sebagai berikut : 

Kasus korupsi di Indonesia masih sangat tinggi. Berbagai upaya dilakukan guna menanggulanginya akan tetapi hingga saat ini masih belum bisa terwujud. Berikut faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam kasus tindak pidana korupsi : 

1. Aturan hukum (peraturan) yang berlaku pada kasus tersebut : Unsur terpenting dalam pemberantasan korupsi yakni undang-undang antikorupsi. Undang-undang antikorupsi yang jelas, tegas, dan efektif dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam kasus korupsi. 

2. Penegak hukim : Penegakan hukum yang efektif memerlukan dukungan dari aparat penegak hukum yang profesional dan terlatih

3. Sarana atau fasilitas yang tersedia dalam penegakan hukum : Sarana dan fasilitas yang memadai, seperti teknologi dan sumber daya manusia, dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam kasus korupsi

4. Kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku pada kasus tersebut. Masyarakat yang memahami hak dan kewajiban hukum cenderung lebih patuh terhadap hukum.

Contoh Pemikiran Hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme 

Hukum sebagai Fakta Sosial: Menurut Durkheim hukum, norma dan institusi lainnya harus dipandang sebagai realitas sosial. Hal ini mengindikasikan perlunya masyarakat umum untuk melindungi hak-hak individu dan mencegah praktik diskriminatif yang berujung pada terciptanya suatu hukum. Oleh karena itu, hukum harus dipandang sebagai fenomena sosial yang yang dapat dianalisis dengan cara yang tidak memihak.

Aliran positivisme : Menurut John Austin positivisme merupakan salah satu cabang teori hukum yang berpendapat bahwa teori hukum hanya sejalan dengan hukum positif. Hukum tidak membahas apakah hukum positif itu baik atau buruk, juga tidak membahas bagaimana efektifitas hukum dalam masyarakat.

Judul Buku : Sosiologi Hukum

Penulis : Drs, Munawir, SH. M.Hum

Jumlah Halaman : 239 halaman

Tahun Terbit : 2010

Penerbit : Pengembangan Ilmiah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo

HASIL REVIEW

Buku ini membahas banyak hal mengenai sosiologi hukum. Dalam kajian sosiologi hukum, kita akan menemukan berbagai sudut pandang yang beragam, dari pandangan global yang bermaksud mengubah hukum untuk mencapai keadilan hingga pandangan yang lebih fokus pada dokumentasi dan analisis hukum yang ada. Dalam ulasan ini, kita akan mengeksplorasi inti dari buku ini, dari pemahaman tentang pengertian sosiologi hukum hingga penegakan hukum dalam masyarakat.

BAB 1 membahas "Pengetian Sosiologi Hukum"

Sosiologi hukum merupakan disiplin ilmu yang bersifat empiris dan analitis, yang secara khusus meneliti keterkaitan yang kompleks antara hukum sebagai fenomena sosial dan beragam fenomena sosial lainnya. Hal ini mencakup penyelidikan mendalam terkait sejauh mana norma-norma hukum ditaati dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana dampak hukum dapat merembes ke dalam aspek-aspek sosial lainnya.

BAB 2 membahas "Pemikiran dan Aliran-Aliran yang mempengaruhi terbentuknya sosiologi hukum"

Dalam perspektif sosiologi hukum, terdapat dua pandangan utama. Pertama, ada pandangan yang mengharapkan sosiologi hukum untuk memiliki peran yang lebih global, yaitu untuk menciptakan sintesis antara hukum sebagai instrumen dalam organisasi sosial dan sebagai alat pencapaian keadilan. Sementara itu, pandangan kedua menekankan fungsi sosiologi hukum dalam mendokumentasikan dan mengkaji hukum tanpa menghasilkan perubahan substansial.

BAB 3 membahas  "Perkembangan Sosiologi Menurut Sejarah"

Beragam aliran pemikiran memengaruhi kerangka berpikir sosiologi hukum. Ini termasuk mazhab formalis yang memisahkan hukum dan keadilan, mazhab sejarah dan budaya yang memberi penekanan pada konteks sejarah dan budaya dalam hukum, aliran utilitarianisme yang mengutamakan aspek kebahagiaan dan penderitaan, aliran sosiologi hukum yang membedakan hukum positif dengan hukum yang hidup, dan aliran realisme hukum yang berpendapat bahwa peran hakim sangat berpengaruh dalam membentuk hukum.

Inspirasi saya setelah membaca buku ini adalah bahwa masih banyak yang bisa kita pelajari di dunia ini terutama terkait sosiologi yang erat kaitannya dengan masyarakat, dari ini dapat kita ketahui bahwa kita a

kan mendapat banyak ilmu ketika kita mau membaca.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun