Hukum sebagai Fakta Sosial: Menurut Durkheim hukum, norma dan institusi lainnya harus dipandang sebagai realitas sosial. Hal ini mengindikasikan perlunya masyarakat umum untuk melindungi hak-hak individu dan mencegah praktik diskriminatif yang berujung pada terciptanya suatu hukum. Oleh karena itu, hukum harus dipandang sebagai fenomena sosial yang yang dapat dianalisis dengan cara yang tidak memihak.
Aliran positivisme : Menurut John Austin positivisme merupakan salah satu cabang teori hukum yang berpendapat bahwa teori hukum hanya sejalan dengan hukum positif. Hukum tidak membahas apakah hukum positif itu baik atau buruk, juga tidak membahas bagaimana efektifitas hukum dalam masyarakat.
Judul Buku : Sosiologi Hukum
Penulis : Drs, Munawir, SH. M.Hum
Jumlah Halaman : 239 halaman
Tahun Terbit : 2010
Penerbit : Pengembangan Ilmiah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo
HASIL REVIEW
Buku ini membahas banyak hal mengenai sosiologi hukum. Dalam kajian sosiologi hukum, kita akan menemukan berbagai sudut pandang yang beragam, dari pandangan global yang bermaksud mengubah hukum untuk mencapai keadilan hingga pandangan yang lebih fokus pada dokumentasi dan analisis hukum yang ada. Dalam ulasan ini, kita akan mengeksplorasi inti dari buku ini, dari pemahaman tentang pengertian sosiologi hukum hingga penegakan hukum dalam masyarakat.
BAB 1 membahas "Pengetian Sosiologi Hukum"
Sosiologi hukum merupakan disiplin ilmu yang bersifat empiris dan analitis, yang secara khusus meneliti keterkaitan yang kompleks antara hukum sebagai fenomena sosial dan beragam fenomena sosial lainnya. Hal ini mencakup penyelidikan mendalam terkait sejauh mana norma-norma hukum ditaati dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana dampak hukum dapat merembes ke dalam aspek-aspek sosial lainnya.