Menurut Bapak Sosiologi Auguste Comte (1789-1853), Sosiologi adalah ilmu yang bertujuan untuk mengetahui masyarakat dan dengan pengetahuan itu, seseorang dapat menjelaskan, meramal, serta mengontrol masyarakat.
Pitirim Sorokin
Menurut Pitirim Sorokin (terjemahan bebas dari Sorokin, Contemporary Sociological Theories, 1928: 760-761), Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang hubungan dan pengaruh timbal balik antar gejala-gejala sosial. Misalnya, hubungan antara gejala ekonomi dengan agama, hubungan antara gejala hukum dengan ekonomi, dsb.
Dari penjelasan di atas, penulis menyimpulkan bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang segala aktivitas, interaksi, dan perilaku manusia yang berinteraksi dengan hukum. Dalam hubungan sosial, permasalahan yang sulit dipecahkan selalu muncul. Dinamisme kehidupan sosial dengan demikian mendorong masyarakat, baik secara individu maupun masyarakat, untuk melakukan realisasi diri dengan mengajukan alternatif hukum sebagai seperangkat nilai dan norma yang mampu merestrukturisasi gejolak sosial yang mengkhawatirkan
Contoh kasus dan analisis faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum sebagai berikut :Â
Kasus korupsi di Indonesia masih sangat tinggi. Berbagai upaya dilakukan guna menanggulanginya akan tetapi hingga saat ini masih belum bisa terwujud. Berikut faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam kasus tindak pidana korupsi :Â
1. Aturan hukum (peraturan) yang berlaku pada kasus tersebut : Unsur terpenting dalam pemberantasan korupsi yakni undang-undang antikorupsi. Undang-undang antikorupsi yang jelas, tegas, dan efektif dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam kasus korupsi.Â
2. Penegak hukim : Penegakan hukum yang efektif memerlukan dukungan dari aparat penegak hukum yang profesional dan terlatih
3. Sarana atau fasilitas yang tersedia dalam penegakan hukum : Sarana dan fasilitas yang memadai, seperti teknologi dan sumber daya manusia, dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam kasus korupsi
4. Kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku pada kasus tersebut. Masyarakat yang memahami hak dan kewajiban hukum cenderung lebih patuh terhadap hukum.
Contoh Pemikiran Hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran PositivismeÂ