Mohon tunggu...
Aprilia Natasya
Aprilia Natasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa dari UIN Raden mas said surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   21:39 Diperbarui: 7 November 2023   21:39 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Bapak Sosiologi Auguste Comte (1789-1853), Sosiologi adalah ilmu yang bertujuan untuk mengetahui masyarakat dan dengan pengetahuan itu, seseorang dapat menjelaskan, meramal, serta mengontrol masyarakat.

Pitirim Sorokin

Menurut Pitirim Sorokin (terjemahan bebas dari Sorokin, Contemporary Sociological Theories, 1928: 760-761), Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang hubungan dan pengaruh timbal balik antar gejala-gejala sosial. Misalnya, hubungan antara gejala ekonomi dengan agama, hubungan antara gejala hukum dengan ekonomi, dsb.

Dari penjelasan di atas, penulis menyimpulkan bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang segala aktivitas, interaksi, dan perilaku manusia yang berinteraksi dengan hukum. Dalam hubungan sosial, permasalahan yang sulit dipecahkan selalu muncul. Dinamisme kehidupan sosial dengan demikian mendorong masyarakat, baik secara individu maupun masyarakat, untuk melakukan realisasi diri dengan mengajukan alternatif hukum sebagai seperangkat nilai dan norma yang mampu merestrukturisasi gejolak sosial yang mengkhawatirkan

Contoh kasus dan analisis faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum sebagai berikut : 

Kasus korupsi di Indonesia masih sangat tinggi. Berbagai upaya dilakukan guna menanggulanginya akan tetapi hingga saat ini masih belum bisa terwujud. Berikut faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam kasus tindak pidana korupsi : 

1. Aturan hukum (peraturan) yang berlaku pada kasus tersebut : Unsur terpenting dalam pemberantasan korupsi yakni undang-undang antikorupsi. Undang-undang antikorupsi yang jelas, tegas, dan efektif dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam kasus korupsi. 

2. Penegak hukim : Penegakan hukum yang efektif memerlukan dukungan dari aparat penegak hukum yang profesional dan terlatih

3. Sarana atau fasilitas yang tersedia dalam penegakan hukum : Sarana dan fasilitas yang memadai, seperti teknologi dan sumber daya manusia, dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam kasus korupsi

4. Kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku pada kasus tersebut. Masyarakat yang memahami hak dan kewajiban hukum cenderung lebih patuh terhadap hukum.

Contoh Pemikiran Hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun