Mohon tunggu...
APRILIA DWI RATNASARI
APRILIA DWI RATNASARI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulislah agar apa yang pernah terjadi dalam hidupmu tidak akan menjadi cerita yang tak berharga. Menulis adalah bercerita yang tak perlu suara.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Perbedaan Keuntungan pada Akad Murabahah dengan Bunga Bank (Riba)

5 Juni 2022   22:56 Diperbarui: 5 Juni 2022   23:10 3114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Roficoh, L. W., & Ghozali, M. (2018). Kepatuhan syariah akad murabahah dalam konsep pembiayaan pada perbankan syariah di indonesia. At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah, 6(2), 40-57.

Umam, K. (2017). Pelarangan Riba dan Penerapan Prinsip Syariah dalam Sistem Hukum Perbankan di Indonesia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 29(3), 391-412.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun