Nama : Aprilia Almawati
Nim   : 222111387
Kelas : HES 7J
Pentingnya Perlindungan Hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual dalam Hak Merek di Indonesia
Aprilia Almawati (222111387)
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta
Abstrak
Hak kekayaan intelektual (HKI) memainkan peran penting dalam melindungi inovasi dan kreativitas, termasuk hak merek yang menjadi identitas unik suatu produk atau jasa. Di Indonesia, perlindungan hukum terhadap hak merek diatur dalam Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Artikel ini membahas pentingnya perlindungan hukum bagi hak merek dalam menjaga identitas bisnis, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing di pasar domestik maupun global. Selain itu, artikel ini mengulas tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum hak merek, seperti pemalsuan dan kurangnya kesadaran masyarakat, serta menawarkan solusi strategis, termasuk peningkatan edukasi, percepatan proses administratif, dan penguatan kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha. Dengan perlindungan hukum yang kuat, hak merek dapat menjadi aset berharga bagi pemiliknya, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan iklim bisnis yang sehat di Indonesia.
Kata kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Hak Merek, Perlindungan Hukum, Undang-Undang Merek
PENDAHULUAN
Kehidupan yang berubah sangat cepat, terutama di bidang ekonomi nasional dan internasional, berdampak pada perubahan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya Hak Merek. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang kuat terhadap hak merek diperlukan untuk mendorong semangat kreatif di bidang hak merek. Produk dan jasa yang dibuat oleh suatu perusahaan dapat dibedakan dengan mereknya. Pada awalnya, merek hanya diakui untuk barang. Namun, pada tahun 1958 Konvensi Paris yang telah diubah di Lisabon mengakui adanya merek jasa. Setelah Undang-Undang Merek Barang 1938 diubah pada Oktober 1986, merek dagang baru di Inggris dapat didaftarkan dengan konsekuensi yang sama dengan merek barang. Di Indonesia, merek dagang baru baru-baru ini dimasukkan dalam Undang-Undang Merek Nomor 19 Tahun 1992.
Merek berfungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya sebagai alat promosi sehingga dalam mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya sebagai jaminan atas mutu barangnya menunjukkan asal barang atau jasa yang dihasilkan. Objek atas merek adalah karya- karya seseorang yang berupa tanda, baik tulisan, gambar, kombinasi tulisan dan gambar yang diciptakan dengan tujuan untuk membedakan barang yang satu dengan yang lain tetapi yang sejenis.
PEMBAHASAN
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Merek
- Pengertian HKI
Hak kekayaan intelektual (HKI) atau hak milik intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk intellectual property rights (IPR), yakni hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.[2]
Oleh karena itu, apabila seseorang ingin hak kekayaan intelektualnya mendapat perlakuan khusus atau tepatnya dilindungi oleh hukum harus mengikuti prosedur tertentu yang ditetapkan oleh negara. Prosedur yang dimaksud di sini adalah melakukan pendaftaran HKI di tempat yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang. Perlunya melakukan pendaftaran tersebut mengingat. di era globalisasi ini arus informasi datang begitu cepat bahkan hampir tidak ada batas antarnegara (borderless state). Sehingga tidaklah mengherankan apabila HKI merupakan salah satu obyek bisnis yang cukup diminati oleh seluruh pelaku bisnis, karena dianggap dapat mendatangkan keuntungan, ketimbang harus memulai dari nol.
- Pengertian Merek
Hak Merek dalam ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari sebuah hak Milik Industri. Konvensi yang mengatur perihal Merek adalah Konvensi Paris. Merek adalah alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi suatu perusahaan. Pada mulanya Merek hanya diakui untuk barang, sedangkan pengakuan untuk Merek Jasa barulah diakui Konvensi Paris pada perubahan di Lisabon 1958. Di Inggris pun Merek Jasa baru bisa didaftarkan dan mempunyai konsekuensi yang sama dengan Merek Barang setelah adanya ketentuan yang baru diberlakukan pada Oktober 1986, yaitu undang-undang hasil revisi pada Tahun 1984 atas Undang-Undang Trade Marks 1938. Mengenai Merek Jasa tersebut di Indonesia barulah dicantumkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.Â
Dasar Hukum Hak Merek
Dengan adanya globalisasi, setiap negara semakin dituntut untuk senantiasa memakai standar internasional bagi pelaksanaan kegiatan pembangunannya di segala bidang kehidupan bangsa. Pembangunan harus didasarkan pula kepada standar internasional yang berlaku. Negara yang tetap mempertahankan standar lokal akan kalah dalam persaingandan akan ketinggalan dengan dunia luar lingkungannya
Dari keikutsertaan negara Indonesia dalam WTO dan perjanjian TRIPs maka negara Indonesia harus menyesuaikan dengan ketentuan tersebut, sebagai langkah konsistensi terhadap ritifikasi yang telah dilakukan Indonesia, maka perubahan atas Undang Undang yang sudah ada dan pembentukan UU No. 15 Tahun 2001 yang merevisi UU No. 14 Tahun 1997. Menurut Pasal 1 UU No. 15 Tahun 2001, Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-umsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Pentingnya Perlindungan Hukum Atas Hak Merek di Indonesia
Perlindungan hukum terhadap hak merek merupakan aspek penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan melindungi pelaku usaha di Indonesia. Merek, sebagai salah satu aset tidak berwujud, memiliki peranan strategis dalam membedakan produk atau jasa suatu perusahaan dari kompetitor. Hak merek memberikan eksklusivitas kepada pemiliknya, yang memungkinkan mereka untuk menggunakan merek tersebut secara sah dan mencegah pihak lain menggunakannya tanpa izin. Oleh karena itu, keberadaan perlindungan hukum yang memadai sangat diperlukan agar pelaku usaha dapat merasa aman dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.Â
Di Indonesia, perlindungan hukum terhadap hak merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang ini mengatur prosedur pendaftaran merek, syarat-syarat merek yang dapat didaftarkan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa terkait merek. Dengan mendaftarkan merek, pemilik memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam lingkup tertentu, sekaligus memiliki dasar hukum untuk menuntut pihak-pihak yang melanggar hak tersebut. Hal ini penting mengingat sering kali terjadi pelanggaran merek, seperti pemalsuan atau penggunaan tanpa izin, yang dapat merugikan pemilik merek secara materiil maupun imateriil.Â
Selain memberikan perlindungan kepada pemilik merek, sistem perlindungan hukum juga bermanfaat bagi konsumen. Dengan adanya hak merek yang terlindungi, konsumen dapat lebih mudah mengidentifikasi produk yang asli dan berkualitas, sehingga mengurangi risiko pembelian barang palsu. Perlindungan hukum atas hak merek juga mendorong persaingan usaha yang sehat karena mencegah praktik-praktik tidak fair, seperti pembajakan atau penjiplakan. Hal ini pada akhirnya akan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal maupun internasional yang dipasarkan di Indonesia.Â
Sebagai negara yang berkomitmen dalam mendukung integrasi ekonomi global, Indonesia juga harus memastikan sistem perlindungan hak merek yang sesuai dengan standar internasional. Hal ini sejalan dengan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai perjanjian perdagangan internasional, seperti Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS). Dengan menjaga kredibilitas sistem hukum terkait merek, Indonesia dapat meningkatkan daya saing pelaku usaha nasional di pasar global.Â
Kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan hak merek harus terus ditingkatkan. Upaya edukasi, penyuluhan, serta penyederhanaan proses pendaftaran merek perlu dilakukan secara berkelanjutan. Dengan demikian, perlindungan hukum atas hak merek tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga menjadi bagian dari budaya kesadaran hukum di masyarakat Indonesia.Â
KESIMPULAN
Perlindungan hukum terhadap hak merek di Indonesia memiliki peranan penting dalam mendukung perkembangan ekonomi dan melindungi pelaku usaha. Merek, sebagai identitas unik suatu produk atau jasa, tidak hanya memberikan eksklusivitas kepada pemiliknya tetapi juga mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat. Sistem hukum yang baik memastikan bahwa merek terlindungi dari pemalsuan atau penyalahgunaan, memberikan keamanan bagi pemilik merek dan kepercayaan bagi konsumen.Â
Indonesia telah menetapkan dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sejalan dengan standar internasional seperti TRIPS. Namun, tantangan masih ada, termasuk rendahnya kesadaran masyarakat dan proses administratif yang perlu disederhanakan. Oleh karena itu, edukasi dan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci untuk mengoptimalkan perlindungan hak merek, sehingga dapat memperkuat daya saing di pasar global dan menciptakan iklim bisnis yang sehat di Indonesia.
REFERENSI
Bagus, Ramadhan Citra Sirgar Dewi Yanni Wibowo Firman, Buku Ajar Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual, 2023
Faradz, Haedah, 'Perlindungan Hak Atas Merek', Jurnal Dinamika Hukum, 8.1 (2008), 38--43 <https://doi.org/10.20884/1.jdh.2008.8.1.27>
Jannah, Maya, 'Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Dalam Hak Cipta Di Indonesia', Jurnal Ilmiah Advokasi, 6.2 (2018), 55--72 <https://doi.org/10.36987/jiad.v6i2.250>
Rahman, Arif Faizal, 'Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Bagi Merk Logo Perusahaan Teknologi Informasi', 2020
Sentosa, Dr., 'Dalamberbagaiperaturan Perundang-Undangan'
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H