Nama : Aprilia Almawati
Nim   : 222111387
Kelas : HES 7J
Pentingnya Perlindungan Hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual dalam Hak Merek di Indonesia
Aprilia Almawati (222111387)
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta
Abstrak
Hak kekayaan intelektual (HKI) memainkan peran penting dalam melindungi inovasi dan kreativitas, termasuk hak merek yang menjadi identitas unik suatu produk atau jasa. Di Indonesia, perlindungan hukum terhadap hak merek diatur dalam Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Artikel ini membahas pentingnya perlindungan hukum bagi hak merek dalam menjaga identitas bisnis, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing di pasar domestik maupun global. Selain itu, artikel ini mengulas tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum hak merek, seperti pemalsuan dan kurangnya kesadaran masyarakat, serta menawarkan solusi strategis, termasuk peningkatan edukasi, percepatan proses administratif, dan penguatan kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha. Dengan perlindungan hukum yang kuat, hak merek dapat menjadi aset berharga bagi pemiliknya, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan iklim bisnis yang sehat di Indonesia.
Kata kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Hak Merek, Perlindungan Hukum, Undang-Undang Merek
PENDAHULUAN
Kehidupan yang berubah sangat cepat, terutama di bidang ekonomi nasional dan internasional, berdampak pada perubahan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya Hak Merek. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang kuat terhadap hak merek diperlukan untuk mendorong semangat kreatif di bidang hak merek. Produk dan jasa yang dibuat oleh suatu perusahaan dapat dibedakan dengan mereknya. Pada awalnya, merek hanya diakui untuk barang. Namun, pada tahun 1958 Konvensi Paris yang telah diubah di Lisabon mengakui adanya merek jasa. Setelah Undang-Undang Merek Barang 1938 diubah pada Oktober 1986, merek dagang baru di Inggris dapat didaftarkan dengan konsekuensi yang sama dengan merek barang. Di Indonesia, merek dagang baru baru-baru ini dimasukkan dalam Undang-Undang Merek Nomor 19 Tahun 1992.
Merek berfungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya sebagai alat promosi sehingga dalam mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya sebagai jaminan atas mutu barangnya menunjukkan asal barang atau jasa yang dihasilkan. Objek atas merek adalah karya- karya seseorang yang berupa tanda, baik tulisan, gambar, kombinasi tulisan dan gambar yang diciptakan dengan tujuan untuk membedakan barang yang satu dengan yang lain tetapi yang sejenis.
PEMBAHASAN
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Merek
- Pengertian HKI