Mohon tunggu...
Aprilia Almawati
Aprilia Almawati Mohon Tunggu... Hoteliers - Mahasiswa

Hobi watching drama and listening music

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Perlindungan Hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual dalam Hak Merek di Indonesia

11 Desember 2024   13:39 Diperbarui: 11 Desember 2024   13:39 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan hak merek harus terus ditingkatkan. Upaya edukasi, penyuluhan, serta penyederhanaan proses pendaftaran merek perlu dilakukan secara berkelanjutan. Dengan demikian, perlindungan hukum atas hak merek tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga menjadi bagian dari budaya kesadaran hukum di masyarakat Indonesia. 

KESIMPULAN

Perlindungan hukum terhadap hak merek di Indonesia memiliki peranan penting dalam mendukung perkembangan ekonomi dan melindungi pelaku usaha. Merek, sebagai identitas unik suatu produk atau jasa, tidak hanya memberikan eksklusivitas kepada pemiliknya tetapi juga mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat. Sistem hukum yang baik memastikan bahwa merek terlindungi dari pemalsuan atau penyalahgunaan, memberikan keamanan bagi pemilik merek dan kepercayaan bagi konsumen. 

Indonesia telah menetapkan dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sejalan dengan standar internasional seperti TRIPS. Namun, tantangan masih ada, termasuk rendahnya kesadaran masyarakat dan proses administratif yang perlu disederhanakan. Oleh karena itu, edukasi dan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci untuk mengoptimalkan perlindungan hak merek, sehingga dapat memperkuat daya saing di pasar global dan menciptakan iklim bisnis yang sehat di Indonesia.

REFERENSI

Bagus, Ramadhan Citra Sirgar Dewi Yanni Wibowo Firman, Buku Ajar Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual, 2023

Faradz, Haedah, 'Perlindungan Hak Atas Merek', Jurnal Dinamika Hukum, 8.1 (2008), 38--43 <https://doi.org/10.20884/1.jdh.2008.8.1.27>

Jannah, Maya, 'Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Dalam Hak Cipta Di Indonesia', Jurnal Ilmiah Advokasi, 6.2 (2018), 55--72 <https://doi.org/10.36987/jiad.v6i2.250>

Rahman, Arif Faizal, 'Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Bagi Merk Logo Perusahaan Teknologi Informasi', 2020

Sentosa, Dr., 'Dalamberbagaiperaturan Perundang-Undangan'

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun