Mohon tunggu...
Aprilia Almawati
Aprilia Almawati Mohon Tunggu... Hoteliers - Mahasiswa

Hobi watching drama and listening music

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Social Control: Peran Hukum dalam Mengatur dan Mengontrol Masyarakat

11 November 2024   11:54 Diperbarui: 11 November 2024   12:56 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara keseluruhan, untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan sejahtera, hukum harus mencerminkan nilai-nilai masyarakat dan beradaptasi dengan perubahan sosial. Penegakan hukum yang efektif memerlukan dukungan dari aparat penegak hukum yang berkualitas serta kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Dengan demikian, peran hukum dapat terwujud dalam menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan sosial.

Peran Hukum Sebagai Social Control

Hukum memainkan peran yang sangat penting dalam kontrol sosial, berfungsi sebagai norma yang mengatur perilaku individu dalam masyarakat. Sebagai alat kontrol sosial, hukum menetapkan batasan yang jelas tentang perilaku yang dapat diterima dan yang tidak, dengan tujuan menciptakan ketertiban dan mencegah perilaku menyimpang. Melalui sanksi yang diterapkan terhadap pelanggaran, hukum berfungsi untuk mendorong kepatuhan dan memberikan efek jera.

Di samping itu, hukum juga berperan dalam rekayasa sosial, yaitu upaya untuk mengarahkan perubahan dalam masyarakat. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya mengatur, tetapi juga membentuk norma-norma sosial yang diharapkan dapat mengubah pola perilaku masyarakat ke arah yang lebih positif. Misalnya, undang-undang tentang perlindungan lingkungan bertujuan untuk mendorong kesadaran dan tindakan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam.

Hukum harus mencerminkan nilai-nilai sosial yang ada, agar dapat berfungsi secara efektif. Jika hukum tidak relevan dengan kondisi sosial, maka kepatuhan masyarakat akan menurun. Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk memahami konteks sosial dan budaya di mana hukum diterapkan. Kesadaran hukum di kalangan masyarakat juga harus ditingkatkan melalui pendidikan dan penyuluhan, sehingga masyarakat tidak hanya mematuhi hukum karena takut akan sanksi, tetapi juga memahami manfaatnya.

Dalam pelaksanaannya, hukum harus mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan, bukan sekadar penegakan aturan. Dengan demikian, hukum dapat berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang efektif, mendorong masyarakat untuk hidup harmonis dan saling menghormati. Hukum yang efektif adalah hukum yang tidak hanya mengatur, tetapi juga melindungi dan memberdayakan masyarakat.

Contoh Hukum dan Social Control Dalam Masyarakat

Contoh hukum sebagai kontrol sosial dalam masyarakat adalah Hukum pidana berfungsi untuk menegakkan keadilan bagi kejahatan, seperti pencurian. Ketika seseorang mencuri barang berharga, seperti sepeda motor, masyarakat diharapkan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Misalnya, jika seorang warga melihat tetangganya kehilangan sepeda motor dan menyaksikan pelaku melarikan diri, ia dapat melaporkan kejadian itu ke polisi. Pihak kepolisian kemudian akan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan mendukung penegakan hukum, serta menegaskan bahwa setiap tindakan kriminal tidak akan dibiarkan tanpa sanksi.

Peran Mahasiswa dalam Social Control dalam Kehidupan

Mahasiswa memiliki peran strategis dalam memberikan kontrol sosial dan menegakkan hukum di masyarakat. Sebagai generasi penerus, mereka memiliki kemampuan untuk mengedukasi dan menyebarluaskan informasi mengenai hukum dan hak-hak masyarakat. Melalui organisasi kemahasiswaan, mahasiswa dapat mengadakan seminar, lokakarya, dan diskusi publik yang membahas berbagai isu hukum dan sosial, seperti korupsi, perlindungan hak asasi manusia, dan keadilan sosial.

Selain itu, mahasiswa juga dapat berperan sebagai pengawas sosial dengan memonitor kebijakan publik dan tindakan aparat pemerintah. Mereka dapat melakukan penelitian dan survei untuk mengumpulkan data yang mendukung advokasi perubahan kebijakan. Dalam hal ini, mahasiswa dapat berkolaborasi dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memperkuat suara mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun