Mohon tunggu...
Aprilia Almawati
Aprilia Almawati Mohon Tunggu... Hoteliers - Mahasiswa

Hobi watching drama and listening music

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Social Control: Peran Hukum dalam Mengatur dan Mengontrol Masyarakat

11 November 2024   11:54 Diperbarui: 11 November 2024   12:56 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhirnya, supremasi penegakan hukum di Indonesia ditegaskan sebagai prinsip bahwa negara harus berfungsi berdasarkan hukum, bukan sekadar kekuasaan. Penegakan hukum yang efektif memerlukan dukungan dari berbagai faktor, termasuk kualitas aparat penegak hukum, sarana yang memadai, serta kesadaran dan pengetahuan hukum di kalangan masyarakat. Dengan demikian, upaya untuk mencapai good governance dan keadilan sosial harus dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.

Jurnal 3

Ashadi L.Diab, PERANAN HUKUM SEBAGAI SOCIAL CONTROL, SOCIAL ENGINEERING DAN SOCIAL WELFARE, Jurnal Al-‘Adl. Vol. 7 No. 2, Juli 2014.

Jurnal ini membahas tentang peran hukum sebagai kontrol sosial, rekayasa sosial (social engineering), dan kesejahteraan sosial (social welfare). Hukum berperan penting dalam mengatur perilaku masyarakat agar tercipta keteraturan dan ketentraman. Sebagai alat kontrol sosial, hukum menetapkan perilaku yang sesuai aturan dan memberikan sanksi bagi yang melanggar, sehingga hukum menjadi pencegah perilaku menyimpang dan menciptakan ketentraman dalam masyarakat.

Selain sebagai kontrol sosial, hukum juga berfungsi sebagai rekayasa sosial, yaitu alat untuk mengarahkan perubahan dalam masyarakat. Masyarakat yang dinamis dan terus berubah membutuhkan hukum yang mampu menyesuaikan diri untuk mencapai tujuan bersama, termasuk mendorong kebiasaan baru yang lebih bermanfaat. Hukum sebagai rekayasa sosial ini dapat mengubah pola perilaku dan mendorong masyarakat untuk mengikuti aturan-aturan yang diinginkan oleh pemerintah atau penguasa. Namun, fungsi hukum ini bisa memiliki dampak negatif jika pemerintah menggunakannya dengan cara yang tidak netral atau hanya untuk keuntungan kelompok tertentu.

Fungsi ketiga hukum adalah sebagai kesejahteraan sosial, yaitu untuk mewujudkan masyarakat yang harmonis dan sejahtera. Hukum tidak hanya mengatur hubungan antarwarga tetapi juga menjadi sarana yang memperlancar interaksi sosial dalam masyarakat, khususnya di negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama tertentu seperti Islam di Indonesia. Dalam hal ini, hukum yang hidup dalam masyarakat sering kali dipengaruhi oleh nilai-nilai agama, budaya, dan adat istiadat yang ada, menciptakan harmoni antara aturan agama dan hukum negara.

Agar ketiga fungsi ini dapat berjalan dengan baik, dibutuhkan sosialisasi hukum yang efektif dan penegakan hukum yang adil. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum perlu ditingkatkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri dan kekerasan yang disebabkan oleh rendahnya kepercayaan terhadap sistem hukum. Dengan demikian, peran hukum dapat tercapai, menciptakan masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera.

 Jurnal 4

M. Guffar Harahap dkk, Hukum : Justifikasi Sosial, Kontrol Sosial Dan Engenering Sosial, Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. 03, No. 02, Juli-Desember 2021.

Jurnal ini menerangkan peran multifaset hukum dalam masyarakat, menekankan fungsinya sebagai alat untuk rekayasa sosial, justifikasi, dan kontrol. Hukum sebagai Rekayasa Sosial: hukum berfungsi sebagai instrumen penting untuk perubahan sosial, memungkinkan masyarakat untuk beradaptasi dengan keadaan yang berkembang. Ini menyoroti bahwa hukum tidak hanya memperkuat perilaku yang ada tetapi juga mengarahkan norma-norma sosial menuju hasil yang diinginkan, sehingga memfasilitasi inovasi dan transformasi dalam masyarakat . Konsep rekayasa sosial diuraikan lebih lanjut melalui lensa teori Roscoe Pound, yang menganjurkan peran proaktif hukum dalam membentuk perilaku sosial dan mengatasi masalah sosial .

Hukum dan Justifikasi Sosial: menekankan bahwa hukum harus selaras dengan nilai-nilai masyarakat agar efektif; jika tidak, itu berisiko menjadi tidak relevan. pentingnya hukum dalam menyeimbangkan hak individu dengan kebaikan bersama, menunjukkan bahwa sistem hukum yang berfungsi dengan baik sangat penting untuk keharmonisan masyarakat . Mekanisme Pengendalian : peran hukum sebagai mekanisme kontrol, mencatat bahwa undang-undang harus didukung oleh penegakan hukum yang berkomitmen agar efektif. Ini menunjukkan bahwa hubungan antara hukum dan masyarakat adalah timbal balik; hukum mempengaruhi perilaku masyarakat sementara juga dibentuk olehnya. Efektivitas hukum sebagai alat kontrol bergantung pada integritas penegakan hukum dan konteks sosial di mana ia beroperasi .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun