KELOMPOK 6 SOSIOLOGI HUKUM HES 5A:
- Syarafina Salsabila (222111374)
- Dzulekha Isnawa Arpiya Hanafi (222111011)
- Sesylia Kartika Sari (222111054)
- Aprilia Almawati (222111387)
- Ayssyah Syfa Azzahra ( 222111073)
5 (lima) Jurnal Tentang Hukum dan Social Control
Jurnal 1
Mohd. Yusuf DM dkk, Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat, Jurnal Pendidikan dan Konseling. Volume 5 Nomor 2 Tahun 2023.
Pembahasan dalam jurnal ini difokuskan pada hubungan antara sosiologi hukum dan masyarakat, yang merupakan kunci dalam memahami interaksi sosial. Manusia sebagai makhluk sosial, tidak dapat hidup sendiri dan memerlukan interaksi dengan orang lain. Hukum muncul sebagai norma yang mengatur perilaku individu untuk mencapai ketertiban dan keseimbangan dalam masyarakat. Namun, sering kali hukum yang ada tidak relevan dengan kondisi sosial yang dinamis, sehingga diperlukan upaya untuk menciptakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya, jurnal ini menggali bagaimana sosiologi hukum berfungsi sebagai alat untuk mengevaluasi efektivitas hukum dalam mengendalikan perilaku sosial. Pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat, yang meliputi pengetahuan, pemahaman, dan ketaatan terhadap hukum. Kepatuhan terhadap hukum tidak hanya dipicu oleh rasa takut akan sanksi, tetapi juga oleh pemahaman akan manfaat hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran hukum melalui pendidikan dan penyuluhan sangat diperlukan.
Kesimpulannya, hukum seharusnya tidak hanya dilihat sebagai sekumpulan aturan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial. Hukum harus mencerminkan nilai-nilai masyarakat dan beradaptasi dengan perubahan sosial yang terjadi. Dengan demikian, penegakan hukum harus mengedepankan keadilan, bukan hanya kepastian, agar dapat berfungsi secara efektif dalam menciptakan harmoni dan ketertiban di dalam masyarakat.
Jurnal 2 Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Dewi iriani, HUKUM SEBAGAI ALAT KONTROL SOSIAL DAN SISTEM SUPREMASI PENEGAKAN HUKUM,. Justicia Islamica , 8 (1). https://doi.org/10.21154/justicia.v8i1.527.
Dalam jurnal ini membahas peran hukum sebagai alat kontrol sosial yang penting dalam masyarakat. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai peraturan yang mengatur perilaku individu, tetapi juga sebagai instrumen untuk memenuhi kebutuhan konkret masyarakat. Melalui pendekatan multidisipliner, penegakan hukum harus mempertimbangkan aspek sosiologis agar dapat berjalan efektif dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Kajian mengenai hubungan antara hukum dan realitas sosial menunjukkan bahwa hukum harus mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan peraturan tertulis, tetapi juga mencakup upaya untuk mencapai keadilan materiil. Hal ini menuntut aparat penegak hukum untuk memahami dan melaksanakan hukum dengan mempertimbangkan konteks sosial yang lebih luas.