Untuk mengetahui manajemen dana pada bank syariah.
Â
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Manajemen Dana Bank Syariah
Manajemen dana bank syari’ah adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syari’ah dalam mengelola atau mengatur posisi dana yang diterima dari aktivitas funding untuk di salurkan kepada aktivitas financing, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap memenuhi kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas dan solvabilitas. Sebagaimana bank konvensional, bank syariah mempunyai peran sebagai lembaga perantara (intermediary) antara satuan-satuan kelompok masyarakat atau unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana dengan unit-unit ekonomi yang mengalami kekurangan dana. Melalui bank pihak yang mengalami kelebihan dana tersebut dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukan dan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak .
Bank dapat menyimpan likuiditas dalam bentuk asset atau bisa pula membeli likuiditas itu dipasar uang. Menyimpan likuiditas dalam bentuk asset memerlukan tolak ukur antara laba dan likuiditas, karena asset yang likuid itu tidak memberi penghasilan dan kalau pun ada yang memberi penghasilan, penghasilannya sangat rendah.
Bank syari’ah dirancang untuk melakukan fungsi pelayanan sebagai lembaga keuangan bagi para nasabah dan masyrakat. Untuk itu bank syri’ah harus mengelola dana yang dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Kekayaan bank syari’ah dalam bentuk:Â
a. Kekayaan yang menghasilkan (aktiva produktif ) yaitu pembiayaan untuk debitur serta penempatan dana di bank atau investasi lain yang lain menghasilkan pendapatan.
b. Kekayaan yang tidak menghasilkan yaitu kas dan inventaris (harta tetap).