Untuk konsep Pengembangan Pariwisata Nias, setiap daerah menentukan maksimum 3 zona unggulan dari semua potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Misalnya Nias Selatan, dari 40 item daerah wisatanya yang ada, ditentukan zona unggulannya, antara lain Desa Bawömataluo dan Pantai Sorake. Demikian juga di Nias Utara, misalnya Pantai Reloto. Gunungsitoli juga begitu, salah satu unggulannya Museum Pusaka Nias.
Untuk kepastian tiga zona unggulan ini, tim pemda dan diaspora sedang menyusunnya dan kepastiannya akan diperoleh pada awal Juli 2014 setelah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Parenkraf di Jakarta.
Menurut Fönali, di Gunungsitoli awalnya Museum Pusaka Nias tidak dimasukkan sebagai zona unggulan. “Saya yang berkukuh agar Museum Pusaka Nias dimasukkan. Saya agak memaksakan agar itu dimasukkan. Kita tidak boleh melupakan museum karena itu aset. Saya senang Pemerintah Kota Gunungsitoli bisa menerima usulan saya itu,” katanya.
Alot
Seperti diungkapkan Fönali Lahagu di awal bahwa untuk menyamakan persepsi dengan kelima kepala daerah di Pulau Nias bukan tidak menemui banyak kendala. Beberapa kali dilakukan pembicaraan dengan para kepala dinas pariwisata dan kepala Bappeda. Pada akhirnya karena pembicaran begitu alot setiap daerah mengembilakan kepada kepala daerah masing-masing.
“Tadinya itu agak alot. Lalu akhirnya kami mengundang mereka lagi ke Yogyakarta, bupati, dan kepala dinas pariwisata, dan kepala bappeda bahkan sampai ke ibu-ibu PKK. Ada kesepakatan lebih tajam lagi dan lebih konkret. Sampai muncul dalam pembicaraan bahwa dibutuhkan satu kerja sama antara pusat dan daerah dalam suatu kesepakatan atau MOU, walaupun nanti pada akhirnya untuk pusat dan daerah itu bunyinya adalah kesepatan bupati dengan kementerian, sepakat membangun pariwisata Nias,” ujar Fönali Lahagu.
Seperti diketahui, hasil kerja diaspora pun membuahkan hasil, yakni berupa penandatanganan nota kesepahaman lima kepala daerah dengan 3 perwakilan menteri saat lokakarya berlangsung.
Dijelaskan Fönali Lahagu, antara Kementerian dan Pemda digunakan istilah Nota Kesepakatan. Sementara antarpemda digunakan istilah MOU.
“Jika menggunakan istilah kesepakatan itu berarti membuktikan bahwa ada tekad untuk mengebangkan. Sementara antara kepala daerah ini mereka sudah diskusikan dan sebagainya itu lalu sepakat untuk mengadakan MOU antarkepala daerah se-Nias,” ujarnya.
Kesepakatan itu, kata Fönali, mendukung pengembangan pariwisata Nias, yakni 3 zona unggulan di setiap daerah yang telah disepakati. “Bahwa nanti setiap daerah mengembangkan pariwisatanya yang lain selain 3 zona unggulan itu, itu sah-sah saja. Hanya itu tidak termasuk dalam rangkaian program Pengembangan Pariwisata Nias,” kata Fönali.