Mohon tunggu...
Andri P Heriyanto
Andri P Heriyanto Mohon Tunggu... -

Berlatar belakang pendidikan Akuntansi, Perpajakan dan Digital Forensics. Saat ini sedang menempuh pendidikan Professional Doctorate of Information Technology di Edith Cowan University-Western Australia.

Selanjutnya

Tutup

Money

Penggelapan Pajak, Persepsi Korupsi dan Negara Tax Haven

16 April 2016   23:49 Diperbarui: 4 April 2017   17:27 1806
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak pertengahan tahun 90-an, TI serta lembaga dunia seperti IMF dan World Bank memang telah mendorong masyarakat Internasional untuk menghapus tindak korupsi secara global.  Korupsi pada tingkatan lebih tinggi juga telah dibidik melalui Konvensi Anti Penyuapan dari OECD pada tahun 1999 dan juga UN Convention Against Corruption pada tahun 2003.  Semua pihak telah setuju dan sepakat jika korupsi merupakan hambatan atau halangan bagi pertumbuhan dan stabilitas.  Korupsi juga ini dipandang sebagai faktor yang mengancam keadilan dan stabilitas sosial, mencederai kepercayaan publik atas institusi negara dan pemerintahan, serta merusak kepercayaan publik atas integritas usaha.

Secara umum, pemberantasan korupsi secara global seperti yang didengungkan selama ini adalah korupsi dalam persepsi berupa penyalahgunaan kewenangan atau jabatan untuk kepentingan pribadi.  Jika kita melihat praktik penggelapan pajak serta kaitannya dengan aliran uang ke negara-negara Tax Haven yang juga terbukti telah menghambat pertumbuhan dan stabilitas serta mengancam keadilan dan stabilitas sosial serta mencederai kepercayaan publik, maka mengapa persepsi korupsi secara global juga tidak dapat menjangkau penggelapan pajak, praktik Transfer Pricing atau trade misspricing serta aliran uang dari praktik tersebut ke negara Tax Haven?  Bukankah negara-negara berkembang sebagai sang pemilik sah penerimaan yang hilang juga berhak memiliki kesempatan untuk dapat menjadi negara-negara yang bersih korupsi?

Aksi Nasional Pengamanan dan Optimalisasi Penerimaan Negara

Pada suatu kesempatan diskusi dengan salah seorang pejabat Bappenas terkait Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) yang sejak tahun 2004 sudah digulirkan di Indonesia, penulis pernah mengajukan usulan agar aksi nasional juga diadakan untuk pengamanan dan optimalisasi penerimaan negara.  Jika APBN dapat dianalogikan sebagai satu ‘tong air’, maka rencana aksi nasional dan upaya pemberantasan korupsi yang ada sekarang ini memiliki tujuan yang mulia yaitu agar air yang ada dalam satu ‘tong air’ tadi tidak bocor dan dapat mengalir ke sasaran yang sesungguhnya.

Tapi adakah upaya nasional untuk mengamankan dan menjaga aliran air yang seharusnya masuk ke dalam tong tadi? Bukan tidak mungkin jika ada aksi nasional pengamanan dan optimalisasi penerimaan negara yang didukung oleh seluruh rakyat dan pemerintah, maka negara kita dapat memiliki lebih dari satu ‘tong air.’  

Perjuangan memberantas korupsi yang dilakukan oleh negara kita selama ini berdasarkan skor CPI memang telah menunjukkan perubahan positif walaupun kurang signifikan dan lambat. Jika melihat kondisi tersebut timbul pertanyaan apakah kita telah melakukan strategi dan target yang tepat?  Jika kita melihat korelasi positif antara tingginya penerimaan negara suatu negara dengan rendahnya tingkat korupsi, maka mengapa kita tidak mengutamakan pengamanan dan optimalisasi penerimaan negara di samping menjaga pengeluaran negara agar bebas dari penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok?

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun