Mohon tunggu...
Any Setyowati
Any Setyowati Mohon Tunggu... Human Resources - Diamond in the rough

I live in Bekasi, Indonesia. Mostly I spare my time in Jakarta, Indonesia. I love travelling and Photograph. My Twitter : https://twitter.com/AnyAsetyowa My tripsadvisor : http://www.tripadvisor.com/members/Any_Uniquely

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengurus Kementerian

25 Oktober 2019   17:12 Diperbarui: 31 Oktober 2019   15:32 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Punya rencana Pindah atau Sekolah di Luar Negeri. Pastilah kita membutuhkan legalisir dokumen di kedua Kementrian yaitu Kementrian Hukum dan Ham dan Kementrian Luar Negeri. Setelah itu barulah kita bisa membawa dokumen yang telah di legalisir di Kepmenhumham dan Kemenlu untuk di legalisir di masing-masing Kedutaan negara yang di tuju.

Saya akan menjelaskan cara-cara untuk legalisir tersebut berdasarkan pengalaman saya.

  1. KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

Untuk legalisir di Kementrian Hukum dan Ham sangat mudah. Buka dan cari di google.

Berikut ini alamat website :

http://legalisasi.ahu.go.id/

 

Berikut langkah-langkahnya sebagai berikut

  • Buat akun dan registrasi;

  • Setelah login, scan dokumen yang akan di legalisir dalam bentuk PDF/JPEG/ PNG maksimum 5 MB;Isi dan lengkapi data diri;

Foto : Dokumen Pribadi
Foto : Dokumen Pribadi
  • Pilih dokumen yang akan di upload >>>>>>Input nama dan jabatan yang ada dimasing-masing dokumen>>>>>Terus simpan;
  • Jika ada tambahan dokumen bisa di upload dengan langkah yang sama seperti langkah D;
  • Setelah itu baru simpan dan lanjutkan. Di sarankan upload dokumen pada jam setelah jam 16.00 dan akan di setujui esok harinya;
  • Setelah mendapatkan notifikasi aplikasi di setujui. Download voucher >>>>print.
  • Biaya Rp 50.000/ dokumen tahun 2019.

Foto : Dokumen Pribadi
Foto : Dokumen Pribadi
  • Langsung datang Kementrian Hukum dan Ham. Disediakan Counter pembayaran Bank BNI dan Bank DKI Jakarta.

Foto : Dokumen Pribadi
Foto : Dokumen Pribadi
  • Upload bukti pembayaran. Menunggu notifikasi pembayaran 30 menit -1 jam.

Langkah-langkah di Kementrian Hukum dan Ham :

  1. Setelah melakukan pembayaran. Langsung menuju Counter 1.

Foto : Dokumen Pribadi
Foto : Dokumen Pribadi

       2. Tidak perlu mengantri. Langsung menuju Counter 1. Ada di sebelah kiri ujung.

      3. Setelah itu kita di suruh menunggu sekitar 30 menit sampai 1 jam.

     4.  Dokumen jadi 1 hari yang di legalisir dan sudah di sticker.

          Alamat Kementrian Hukum dan Ham :

          Gedung CIKs

          Jalan Cikini Raya No.14 Rt.010 Rw. 005 Kecamatan Menteng Jakarta Pusat 10330.

          Telepon : (021) 3100975.

          Buka dari Senin -- Jum'at Jam 08.00 -- 16.00 WIB

img-20191022-095628-1-5dba994d097f3661bd5ad5d4.jpg
img-20191022-095628-1-5dba994d097f3661bd5ad5d4.jpg
KEMENTRIAN LUAR NEGERI

Untuk legalisir di Kementrian Luar Negeri cukup menginstall dari google playstore.

Setelah mengunduh setelah itu langkah-langkahnya sebagai berikut

  • Buat akun dan registrasi;

Foto : Dokumen Pribadi
Foto : Dokumen Pribadi
  • Setelah login, scan dokumen yang akan di legalisir dalam bentuk JPEG.

Foto : Dokumen Pribadi
Foto : Dokumen Pribadi
  • Pilih dokumen yang akan di upload >>>>>>Input nama dan jabatan yang ada di sticker dari Kepmenhumham >>>>>Terus simpan;  Disarankan upload dokumen masing-masing satu saja.

img-20191022-095415-5dba9cd3097f363ac74a19f2.jpg
img-20191022-095415-5dba9cd3097f363ac74a19f2.jpg
  • Jika ada tambahan dokumen bisa di upload dengan langkah yang sama seperti langkah C;
  • Setelah itu baru simpan dan lanjutkan. Di sarankan upload dokumen pada jam setelah jam 16.00 dan akan di setujui esok harinya;
  • Setelah mendapatkan notifikasi aplikasi di setujui. Download voucher >>>>print.
  • Biaya Rp 25.000/ dokumen tahun 2019.
  1. Bawa ke Bank Mandiri untuk melakukan Pembayaran. Saya mencoba dengan internet banking tidak bisa. Hanya bisa di lakukan pembayaran via Teller Bank Mandiri. 
  2. Upload bukti pembayaran dalam bentuk JPEG. Menunggu notifikasi pembayaran 30 menit -1 jam.
  3. Kemudian datang Kementrian Luar Negeri.

Langkah-langkah di Kementrian Luar Negeri :

  1. Mengambil antrian untuk legalisir.;
    Foto : Dokumen Pribadi
    Foto : Dokumen Pribadi
  2. Masukan dokumen asli yang akan di legalisir ke dalam Map; Wajib dimasukan kedalam Map ya.;
  3. Menunggu panggilan dan menuju di Counter ada di sebelah paling pojok.; 
    Foto : Dokumen Pribadi
    Foto : Dokumen Pribadi
  4. Setelah itu kita di suruh menunggu sekitar 30 menit sampai 1 jam.;
  5. Dokumen jadi 1 hari yang di legalisir dan sudah di sticker.;
  6. Alamat Kementrian Luar Negeri :Jalan  Pejambon I Blok G No.6 Rt. 016 Rw.001 Gambir Jakarta Pusat 10110
    Telepon : (021) 3441508
    Buka dari Senin sampai Jum'at Jam 08.00 -- 15.00 WIB.
    img-20191023-135958-1-5dba9925097f3661bd5ad5d2.jpg
    img-20191023-135958-1-5dba9925097f3661bd5ad5d2.jpg

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun