Untuk legalisir di Kementrian Luar Negeri cukup menginstall dari google playstore.
Setelah mengunduh setelah itu langkah-langkahnya sebagai berikut
- Buat akun dan registrasi;
- Setelah login, scan dokumen yang akan di legalisir dalam bentuk JPEG.
- Pilih dokumen yang akan di upload >>>>>>Input nama dan jabatan yang ada di sticker dari Kepmenhumham >>>>>Terus simpan; Â Disarankan upload dokumen masing-masing satu saja.
img-20191022-095415-5dba9cd3097f363ac74a19f2.jpg
- Jika ada tambahan dokumen bisa di upload dengan langkah yang sama seperti langkah C;
- Setelah itu baru simpan dan lanjutkan. Di sarankan upload dokumen pada jam setelah jam 16.00 dan akan di setujui esok harinya;
- Setelah mendapatkan notifikasi aplikasi di setujui. Download voucher >>>>print.
- Biaya Rp 25.000/ dokumen tahun 2019.
- Bawa ke Bank Mandiri untuk melakukan Pembayaran. Saya mencoba dengan internet banking tidak bisa. Hanya bisa di lakukan pembayaran via Teller Bank Mandiri.Â
- Upload bukti pembayaran dalam bentuk JPEG. Menunggu notifikasi pembayaran 30 menit -1 jam.
- Kemudian datang Kementrian Luar Negeri.
Langkah-langkah di Kementrian Luar Negeri :
- Mengambil antrian untuk legalisir.;
- Masukan dokumen asli yang akan di legalisir ke dalam Map; Wajib dimasukan kedalam Map ya.;
- Menunggu panggilan dan menuju di Counter ada di sebelah paling pojok.;Â
- Setelah itu kita di suruh menunggu sekitar 30 menit sampai 1 jam.;
- Dokumen jadi 1 hari yang di legalisir dan sudah di sticker.;
- Alamat Kementrian Luar Negeri :Jalan  Pejambon I Blok G No.6 Rt. 016 Rw.001 Gambir Jakarta Pusat 10110
Telepon : (021) 3441508
Buka dari Senin sampai Jum'at Jam 08.00 -- 15.00 WIB.img-20191023-135958-1-5dba9925097f3661bd5ad5d2.jpg
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!