Mohon tunggu...
Anugrah Taufiq
Anugrah Taufiq Mohon Tunggu... Lainnya - Burger Bangor Wonogiri

Saya mahasiswa Semester 1 Sistem Informasi Duta Bangsa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Pendidikan Agama Islam Semester Gasal 2023/2024

11 Januari 2024   11:18 Diperbarui: 11 Januari 2024   11:20 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Fungsi amar ma'ruf nahi munkar (perintah kebaikan dan pencegahan kemungkaran): Hukum Islam menegakkan keadilan dan mencegah kemungkaran dalam kehidupan.

3. Fungsi hukum dalam masyarakat: Hukum Islam mempengaruhi hubungan antar manusia dalam masyarakat, seperti dalam berhubungan antar sesama manusia, yang didasarkan pada aqidah, syariah, dan akhlak.

4. Fungsi hukum dalam negara: Hukum Islam menjadi dasar hukum negara, yang mempengaruhi kebijakan dan institusi negara.

5. Fungsi hukum dalam ekonomi: Hukum Islam menjadi pedoman dalam ekonomi, seperti dalam muamalah (transao) dan syariah (ekonomi Islam).

6. Fungsi hukum dalam politik: Hukum Islam menjadi dasar hukum politik, yang mempengaruhi cara kerja pemerintah dan hubungan antara negara-negara.

7. Fungsi hukum dalam pendidikan: Hukum Islam menjadi pedoman dalam pendidikan, seperti dalam mengajarkan agama, akidah, dan syariah kepada masyarakat.

8. Fungsi hukum dalam kehidupan bermasyarakat: Hukum Islam menjadi dasar hukum bermasyarakat, yang mempengaruhi hubungan antar individu dan kelompok sosial, serta menjaga kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks kehidupan sehari-hari, hukum Islam mempengaruhi cara manusia berinteraksi satu sama lain, membuat keputusan moral, dan menjaga kesejahteraan masyarakat. Selain itu, hukum Islam juga menjadi dasar hukum untuk membangun dan mengembangkan sifat-sifat positif manusia, seperti akhlak mulia, yang memberikan jaminan keselamatan kehidupan manusia dalam hubungan dengan Allah, kehidupan pribadi, bermasyarakat, dan negara.

  1. Agama Islam menjadi pedoman dalam melaksanakan politik yang baik melalui berbagai aspek, termasuk prinsip-prinsip hukum politik Islam dan peran Islam dalam menata kehidupan manusia secara menyeluruh. Islam tidak hanya memandang politik sebagai perjuangan untuk mencapai kekuasaan, tetapi juga sebagai sarana untuk menegakkan keadilan, mencegah kemungkaran, dan memelihara kesejahteraan masyarakat. Prinsip-prinsip dasar hukum politik Islam, seperti kedaulatan, keadilan, musyawarah, persamaan, hak dan kewajiban negara serta rakyat, serta amar ma'ruf nahi munkar, menjadi pedoman dalam menjalankan politik yang baik. Selain itu, agama Islam juga memberikan inspirasi dalam membangun struktur negara dan menegakkan norma serta nilai-nilai yang baik dalam bermasyarakat. Dengan demikian, Islam memandang politik sebagai alat untuk mencapai kebaikan dan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar untuk memperoleh kekuasaan semata.

  1. Pandangan politik Islam tentang hak asasi manusia adalah bahwa hak asasi manusia telah dikenal oleh masyarakat Muslim sejak awal, seperti hak untuk hidup, hak untuk menerima agama, dan hak untuk memiliki sesuatu. Dalam Islam, hak asasi manusia dianggap sebagai hak yang berasal dari Allah SWT dan harus dihormati dan dilindungi oleh semua individu, masyarakat, atau negara. Dalam konteks politik, Islam menegaskan bahwa hak asasi manusia harus diakui dan dihormati oleh negara dan masyarakat, dan bahwa negara harus menjamin hak-hak tersebut. Namun, hak asasi manusia dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari syariat Islam, sehingga hak asasi manusia harus diatur dan diimplementasikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Dalam hal ini, Islam menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menegakkan keadilan dan kebenaran dalam melindungi hak asasi manusia.

  1. Dampak negatif konflik agama terhadap stabilitas politik suatu negara dapat dianggap melalui beberapa faktor, seperti:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun