Mohon tunggu...
Aulia Maulida
Aulia Maulida Mohon Tunggu... Sekretaris - menulis dan membaca hanyalah untuk mengisi waktu luang

tidak ada kekhawatiran yang akan mengubah masa depan

Selanjutnya

Tutup

Money

Risiko Reputasi dalam Bank Syariah

29 Oktober 2016   14:26 Diperbarui: 4 April 2017   18:15 6639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Risiko Reputasi Reputasi suatu bank(banking reputation)adalah kumpulan citra bank di benak khalayak atau stakeholders. Reputasi mencerminkan persepsi publik terkait mengenai tindakan-tindakan suatu bank. Risiko reputasi disebabkan adanya publikasi negatif yang berhubungan dengan kegiatan bank atau persepsi negatif terhadap suatu bank.Risiko reputasi suatu bank syariah biasanya terjadi ketika nasabah merasa kecewa kepada bank syariah lalu melakukan protes, baik secara langsung (kepada bank syariah tersebut) maupun tidak langsung (lewatword-to-mouthdan media massa). Kejadian yang dapat mendatangkan risiko reputasi misalnya pelayanan bank syariah yang tidak becus, marjin yang mencekik leher, pegawai yang berbusana seksi, pegawai yang tidak mengetahui akad-akad syariah dan sebagainya. Yang paling parah jika risiko reputasi itu muncul karena pelanggaran aspek syariah.

Dalam jangka pendek, risiko reputasi memang tidak menimbulkan dampak langsung secara finansial. Tapi dalam jangka panjang akan sangat terasa. Pelan-pelan menghanyutkan. Derajat yang sangat dihindari adalah ketika risiko reputasi mengikis tingkat kepercayaan nasabah. Karena pada umumnya, bank termasuk industri yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap kepercayaan publik atau masyarakat umum.Saking pentingnya, risiko reputasi juga dimasukkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.5 tahun 2003 tentang Penerapan manajemen risiko bagi bank umum. Bahkan sebuah penelitian menyatakan 84% responden setingkat presiden direktur industri keuangan dalam lima tahun terakhir fokus pada pengelolaan risiko reputasinya.

Seperti yang sudah digambarkan di awal, Bank syariah memiliki risiko reputasi yang lebih berat bobotnya dibandingkan dengan bank konvensional. Karena masyarakat tidak hanya melihat pada aspek operasional tetapi juga spiritual. Apalagi umur industri perbankan syariah masih muda, belum sampai dua dasawarsa. Ditambah lagi pangsa pasarnya yang masih buncit di arena perbankan nasional. Bahkan dengansizeindustri yang masih kecil, reputasi negatif bisa berdampak sistematik kepada industri keuangan syariah. Oleh karena itu bank syariah harus memiliki manajemen reputasi yang baik.Mengelola Risiko ReputasiPengelolaan risiko reputasi dalam bank syariahsetidaknya ada tiga hal yakni;Pertama, Optimalkan unit pengaduan nasabah. Setiap pengaduan nasabah harus segera ditindak lanjuti. 

Jangan sampai bank syariah cuek, buntutnya nasabah mengadu ke pihak lain bahkan hingga ke media massa (Misalnya: lewat kolom Surat Pembaca). Karena pada dasarnya pengaduan yang tidak digubris akan seperti bom waktu, suatu saat akan meledak atau seperti teori getok ular, mudah menyebar.Kedua, Optimalisasi peranPublic Relation(PR).Peran PR adalah untuk merancang dan mengorganisir strategi komunikasi yang berisi pesan-pesan yang tepat untukaudienceuntuk menjaga reputasi dan meminimalisir risiko reputasi.Ketiga, Menjunjung tinggi kaidah syariah. Penerapan kaidah syariah tidak hanya pada produk dan layanan. Tetapi juga pada perilaku (attitude) SDM bank syariah.Risiko reputasi tidak akan hinggap ke bank syariah jika bank syariah menerapkan prinsipGood Corporate Govenancedengan serius. Prinsip-prinsip GCG adalah keadilan, transparansi, akuntabilitas dan responsibilitas. 

Penerapan GCG akan melengkapi prinsip kehati-hatian (prudential banking). Termasuk juga pemenuhan kaidah-kaidah syariah (sharia principle) yang berorientasi pada fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).Selain itu SDM bank syariah sebagai penggerak mesin bank syariah juga harus memiliki profesionalisme dan integritas yang tinggi. SDM bank syariah harus melaksanakan budaya kerja dan kode etiknya (code of conduct). 

Dan yang utama , SDM syariah ikut mengawal kesyariahan bank syariah dengan memiliki pemahaman dan pengetahuan yang baik di bidang perbankan syariah. Terakhir langkah-langkah bank syariah untuk memitigasi risiko reputasi harus di-back updengancorporate communicationyang efektif.Kesimpulannya, Reputasi bank syariah dibangun juga oleh nilai-nilai keislaman. Jangan sampai terjadi risiko reputasi pada bank syariah karena risiko reputasi itu tidak hanya akan merobohkan image bank syariah tersebut tetapi juga industri perbankan syariah. Oleh karena itu manajemen reputasi harus diterapkan bank syariah baik pada lembaganyamaupun pada SDM-nya.

AKIBAT TERJADINYA RISIKO REPUTASI

Risiko reputasi terjadi akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber dari persepsi negatif terhadap bank. Pemangku kepentingan bank meliputi nasabah, debitur, investor, regulator, dan masyarakat umum, meskipun belum menjadi nasabah bank. Hal-hal yang berpengaruh pada reputasi bank adalah manajemen, pelayanan, ketaatan pada aturan, kompetensi, dan sebagainya. 

Risiko ini timbul, antaralain, karena adanya pemberitaan media dan rumor mengenai bank yang bersifat negatif serta adanya strategi komunikasi bank yang kurang efektif. Publikasi negatif terhadap salah satu bank islam akan mencemari reputasi bank islam lainya, meskipun bank islam lain tidak terlibat dalam tindakan yang bertanggung jawab tersebut. Dampak dari publikasi negatif juga berpengaruh terhadap keuntungan yang akan diperoleh, likuiditas, dan mempengaruhi harga saham bank islam yang bersangkutan.

Penyebab munculnya risiko reputasi bisa dari mana saja, namun yang terparah jika perusahaan mengalami kasus hukum dan penyimpangan.  Reputasi merupakanintangible assets, yang berasal dari akumulasi tindakan, nilai-nilai dan kinerja perusahaan secara bertahap dan dalam jangka waktu yang lama. Risiko ini mengalami ujian, dari waktu ke waktu, dan dapat disebabkan oleh risiko lain, yaitu: risiko hukum, risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko stratejik, risiko kepatuhan. Dengan demikian, untuk mengendalikan dan menjaga risiko reputasi, harus menerapkan dan menjaga risiko lainnya agar tidak mengenai perusahaan.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun