•Merdeka
•Tidak dalam ihram baik haji ataupun umroh
D.Mahar
Harus diberikan langsung kepada mempelai wanita sebagai bentuk pemberian yang menjadi hak pribadi mempelai wanita. walaupun mahar ini diharuskan untuk dibayar oleh calon mempelai pria, tetapi mahar ini bukan lah sebuah rukun yang ada pada hukum perkawinan. Karena pembayaran mahar yang tidak dilakukan secara detail baik itu bentuk, jumlah, atau bahkan belum terbayarkan pada saat perkawinan tidak menyebabkan batalnya sebuah perkawinan
E.Syarat Akad (Ijab Qobul)
•‘aqid (orang yang berakad), 110
•ma’qud ‘alaihi (sesuatu yang diakadkan),
•sighat/lafadz (kalimat akad),
•ijab (permintaan), dan
•qobul (penerimaan).
BAB III